Menu

Mode Gelap
Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

Daerah

Dugaan Korupsi dan TPPU di Diskominfo Kabupaten Tangerang, Gagak Laporkan ke Kejagung


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Tangerang – Gabungan Gerakan Aktivis Anti Korupsi (Gagak) menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan ini didasari atas temuan fatal dalam Laporan Hasil Konfirmasi Pengguna Layanan Radio Tahun 2024 yang mengindikasikan adanya praktik lancung dalam pengelolaan anggaran negara yang di temukan BPK.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian serius dalam transaksi iklan, podcast, dan talkshow. Beberapa poin krusial yang menjadi dasar laporan adalah.

Ditemukan fakta bahwa dana dari instansi besar seperti KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu, hingga pihak BUMN (PT PLN), justru mengalir ke rekening pihak ketiga (PT HBS) dan diserahkan secara tunai kepada perorangan (Sdr. ETB), bukannya masuk ke rekening resmi LPPL RSTG atau Kas Daerah.

Total transaksi mencolok mencatatkan nilai yang diduga berjumlah miliaran dari  berbagai instansi bisnis dan OPD di Kab. Tangerang yang diduga tidak terkelola secara transparan sesuai mekanisme keuangan negara.

Pola pengalihan dana ke pihak ketiga sebelum diserahkan ke individu tertentu memperkuat dugaan adanya upaya pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang bersumber dari uang rakyat.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang terstruktur diskominfo sebagai kepala dan direktur RTGS wajib bertanggung jawab, Oleh karena itu, besok kami akan menggelar aksi massa di depan Gedung Kejagung RI dengan tuntutan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  memberi atensi ke Kejati Banten segera memanggil Kepala Diskominfo terkait dan pengelola LPPL RSTG dan saudara ETB” tegas Egi.

Hendrawan ketua Gagak via pesan singkat. Selain itu Egi juga Mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak kerja sama media di Diskominfo yang diduga menjadi “bancakan” oknum tertentu.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menjadikan lembaga penyiaran publik sebagai sapi perah pribadi. Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran daerah bocor ke kantong-kantong individu sementara rakyat membutuhkan pembangunan.” Pungkas Egi.

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir

21 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

21 April 2026 - 16:08 WIB

Anggaran Podcast Youtube Dprd Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kpk Diminta Turun Tangan
Trending di Daerah