Menu

Mode Gelap
Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

Daerah

Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas


					Front Mahasiswa Anti Korupsi. Perbesar

Front Mahasiswa Anti Korupsi.

Teropongistana.com Samarinda – Front Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti dugaan anomali anggaran dalam pengadaan dan penyewaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur.

Koordinator Lapangan aksi Front Mahasiswa Anti Korupsi, Wempi Habari, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Aset, hingga Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Kami minta KPK untuk memeriksa Kabag Umum, bagian Aset, serta pejabat tinggi, yaitu Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Wempi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah semestinya berlandaskan prinsip rasionalitas anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di Samarinda dinilai justru memunculkan indikasi anomali dalam tata kelola anggaran.

Sebagai perbandingan, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan (SSH) Tahun Anggaran 2024. Dalam regulasi tersebut, biaya sewa kendaraan operasional pejabat tercatat sebesar Rp14.030.000 per bulan.

Selain itu, jumlah kendaraan dinas yang disewa, yang disebut mencapai lebih dari 50 unit, dinilai tidak proporsional terhadap kebutuhan riil organisasi perangkat daerah. Kondisi ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta merugikan kepentingan publik.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak penyedia jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas yang dinilai meragukan dari sisi kredibilitas. Hal ini semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit secara menyeluruh.

Dalam kerangka good governance, situasi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wempi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan sebagai indikasi serius yang harus diuji secara hukum dan administratif.

“Front Mahasiswa Anti Korupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya lembaga antirasuah, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal dan mengangkat isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Wempi.

Baca Lainnya

SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

17 April 2026 - 18:00 WIB

Sarbupri Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

15 April 2026 - 20:41 WIB

Trending di Daerah