Menu

Mode Gelap
Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Daerah

Audiensi dengan Inspektorat Lebak, GAMMA Bongkar Kelebihan Bayar Tak Kunjung Tuntas


					Dok. GAMMA bersama Inspektorat Kabupaten Lebak Perbesar

Dok. GAMMA bersama Inspektorat Kabupaten Lebak

Teropongistana.com Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak telah melaksanakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak pada Senin, 20 April 2026. Audiensi tersebut membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, GAMMA menghimpun informasi dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera, serta Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin.

Dari hasil audiensi, diketahui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak yang belum dikembalikan secara lunas.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Situasi tersebut pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

GAMMA menilai wajar apabila kecurigaan publik semakin menguat, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas untuk mendorong penanganan melalui aparat penegak hukum, padahal nilai kelebihan pembayaran telah jelas dan belum sepenuhnya diselesaikan.

“Publik tentu bertanya, mengapa persoalan ini belum juga didorong ke ranah hukum, sementara batas waktu telah terlewati dan kewajiban belum dituntaskan. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar Ade Pahrul kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

GAMMA juga mengingatkan pentingnya ketegasan Bupati Lebak melalui fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak, guna memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik. Seharusnya Inspektorat dan Bupati merasa bertanggung jawab karena belum juga memenuhi instruksi pengembalian kelebihan bayar, padahal arahan dalam LHP BPK sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan ini, GAMMA menyatakan akan kembali menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk meminta penjelasan resmi terkait status tindak lanjut, sekaligus mendorong agar persoalan ini dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Jika kewajiban tidak diselesaikan dan terus berlarut, maka sudah sepatutnya persoalan ini didorong ke ranah penegakan hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila tidak ada respons yang serius, kami siap turun ke jalan untuk menyampaikan hal ini berdasarkan data dan fakta,” tegas Ade Pahrul. (Tim/red)

Baca Lainnya

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

14 Mei 2026 - 19:15 WIB

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan Bagi Warga Sukaratu

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan

14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-Darah Urusan Uang Dan Kekuasaan

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah