Menu

Mode Gelap
Dirjen Planologi Jadi Saksi KPK, Matahukum: Bukti Bobroknya Izin Tambang Rehab Dapur dan IPAL Habiskan Rp1,8 Miliar, CBA Pertanyakan Skala Prioritas Sudah 10 Kasus Kecelakaan, KP MBG Minta Komnas HAM Tinjau Seluruh Program Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo Dugaan Konflik Kepentingan, Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat MBG

Daerah

Difitnah di Medsos, Anggota MRPBD Mesak Mambraku Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya


					Didampingi Kuasa Hukum, Mesak Mambraku resmi Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya. Perbesar

Didampingi Kuasa Hukum, Mesak Mambraku resmi Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya.

Teropongistana.com Sorong – Usai difitnah melalui media sosial oleh PFM, anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Mesak Mambraku langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selama kurang lebih dua jam setelah laporan dibuat.

Kuasa hukum Mesak Mambraku, Aditya Sidharta, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Papua Barat Daya bertujuan untuk melaporkan PFM atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan ini kami buat setelah dua kali berupaya melakukan konfirmasi kepada saudara PFM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan PFM terhadap kliennya yang disebut telah menggelapkan uang kompensasi untuk masyarakat adat suku Maya dan Betkaf.

“Awalnya PFM menuduh klien kami menggelapkan uang sebesar Rp10 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp5 miliar. Tuduhan tersebut tidak konsisten,” kata Aditya.

Menurutnya, saat itu kliennya menjabat sebagai Sekretaris DAS Betkaf yang hanya bertugas memfasilitasi, bukan membagi maupun mengatur distribusi dana.

“Uang tersebut telah dibagikan kepada masing-masing DAS, masing-masing sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.

Aditya menilai pernyataan PFM di media sosial tidak benar dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.

“Jika ada hal yang belum jelas, seharusnya dapat dikonfirmasi langsung. Apalagi hubungan antara PFM dan klien kami cukup dekat, sehingga komunikasi bisa dilakukan tanpa harus menyebarkannya ke media sosial,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Sasarannya mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.

Sebelumnya, PFM melalui unggahan di media sosial menuduh Mesak Mambraku menggelapkan uang kompensasi milik DAS Maya dan DAS Betkaf sebesar Rp10 miliar. Tuduhan tersebut disebut telah diunggah sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (Jun)

Baca Lainnya

Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar

8 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo

8 Juni 2026 - 22:11 WIB

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih Dan Tanpa Calo

Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Pandeglang, Minta Sekolah dan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

7 Juni 2026 - 22:52 WIB

Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Di Pandeglang, Minta Sekolah Dan Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
Trending di Daerah