Menu

Mode Gelap
Greenpeace Ungkap Dugaan Keterlibatan Bahlil dan Aguan dalam Tambang Nikel di Raja Ampat Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula Yudi Budi Wibowo Terima Penghargaan Terbaik bidang Informasi Publik, Berikut Sosoknya Ketua IPNU: Sosok Irjen Suyudi Arioseto Layak Jadi Kapolda Metro Jaya Gawat, Tabung Gas LPG Bersubsidi Disalahgunakan Bos Tong Emas Ilegal Pengamat Soroti Kondisi Politik Terkini Terkait Keluarga Jokowi

Headline

Mukhsin Nasir Bicara Blak-blakan Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula


Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024)

Teopongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyebut sudah selayaknya putusan hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dakwaan JPU dari kontruksi penyidikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dilakukan, kata Mukhsin untuk keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Menyusul vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait perkara penyalahgunaan importasi gula,” kata Mukhsin Nasir, Sabtu (19/7/2025)

Menurut Mukhsin Nasir, kebijakan impor gula adalah kebijakan pemerintah, bukan kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan secara pribadi sebagaimana yang dituduhkan memperkaya orang lain. Sebab PT.PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) bukanlah perseorangan pribadi.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) adalah perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding, dan Pemerintah RI sebagai Pemegang Saham Seri A.

Meskipun demikian, PPI berperan penting dalam mendukung program pemerintah di bidang perdagangan dan logistik, serta ditunjuk sebagai badan pelaksana dalam program imbal dagang antara Indonesia dengan negara mitra oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, lanjut Mukhsin, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) memiliki peran yang terkait dengan kepentingan negara.

“Meskipun bukan sepenuhnya milik negara seperti dulu,” tandasnya.

PT PPI adalah bagian dari holding BUMN pangan, ID FOOD, yang mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan. PT PPI merupakan bagian dari ID FOOD, yang merupakan holding BUMN pangan di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

 

Sebagai bagian dari holding tersebut, sambung Mukhsin, PT PPI turut serta mendukung program pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan.

 

Meskipun pemerintah tidak lagi memegang seluruh saham seri B di PT PPI, mereka tetap memiliki saham seri A dan memegang kendali atas PT PPI sebagai bagian dari holding BUMN pangan.

 

PT PPI juga dikenal sebagai trading house yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi, yang memiliki peran penting dalam perdagangan nasional. Dengan demikian, PT PPI memiliki peran ganda, yaitu sebagai bagian dari holding BUMN pangan yang mendukung kedaulatan pangan.

 

“Dan sebagai perusahaan perdagangan yang beroperasi dalam skala nasional dan internasional,” terangnya.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Tom Lembong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Lainnya

KPK Diminta Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

19 Juli 2025 - 15:14 WIB

Kpk Diminta Panggil Kembali Dirut Bri Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek Edc Rp744 Miliar

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

18 Juli 2025 - 20:28 WIB

Ditelanjangi, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

Pendapatan Triliunan, Air PAM Jaya Bau Moya Seperti Air Comberan

18 Juli 2025 - 11:28 WIB

Pendapatan Triliunan, Air Pam Jaya Bau Moya Seperti Air Comberan
Trending di Hukum