Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Headline

DPR RI Apresiasi Kejaksaan Pulihkan Uang Negara Rp13,2 Triliun


					Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Perbesar

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya.

Kejagung Kembalikan Triliunan ke Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dari kasus korupsi CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

DPR Dorong Penegak Hukum Lain Ikuti Langkah Kejagung
Rudianto Lallo menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini patut dijadikan contoh oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat,” ia mengungkapkan.

Ia menekankan pentingnya menafsirkan keinginan Presiden agar pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan fisik, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, yang paling utama dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh negara.

“Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja,” tegas Rudianto.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah menyampaikan adanya sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang juga perlu ditindak.

Selain itu, Rudianto mendorong agar hasil sitaan dapat menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu contoh yang ia usulkan adalah penurunan harga minyak agar hasil pemulihan kerugian negara bisa dirasakan masyarakat secara nyata.

“Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan, Ini juga yang tidak baik,” ia menegaskan.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum