Menu

Mode Gelap
Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri Pengamat Intelijen: Kerusuhan Berpotensi Makar, Prabowo Minta Aparat Bertindak Terukur Direktur Eksekutif CBA Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Kabinet, Dasco Menghilang Handiyono Aruman Serukan Solusi Damai di Tengah Maraknya Aksi Anarkis: “Bangun Mimbar Aspirasi di Halaman Gedung Dewan” Formappi Soroti Penonaktifan Sejumlah Anggota DPR, Dinilai Hanya “Meliburkan” Kader PT Kristalin Ekalestari Peduli Warga Papua Tengah Lewat Bantuan Ratusan Sembako Tiap Bulan

Hukum

Jogja Apartemen Diputus Pailit Oleh Pengadilan Niaga Semarang


Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2) Perbesar

Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sdr. Sri Uni selaku Pemohon I PKPU. Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Kosumen Jogja Apartemen, Zentoni Jumat, tanggal 17 Februari 2023.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Debitor PT. Surya Argon Jaya berada dalam pailit. Kata Zentoni, dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023;

“Selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Andi Agus Ismawan, S.H., M.H (2) Sdr. Awan setiawan, S.H., CTL., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutur Zentoni.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

Baca Lainnya

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

29 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel

28 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Pernyataan Ketua Dprd Pandeglang Terkait Kerja Sama Sampah Tuai Kritik, Pengamat Sebut Pencitraan

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

26 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Cba Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun
Trending di Hukum