Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

Hukum

Begini Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara


Keterangan foto : Sidang AKBP Dody Prawiranegara, Senin (27/3) Perbesar

Keterangan foto : Sidang AKBP Dody Prawiranegara, Senin (27/3)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tuntutan 20 tahun untuk AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kasus yang juga menyeret Teddy Minahasa didasarkan pada beberapa hal.

Dari sisi pertimbangan yang memberatkan Dody, kata JPU adalah lantaran statusnya saat melakukan kegiatan terlarang tersebut adalan sebagai anggota kepolisian.

Baca juga : Kejati DKI Tepis Upaya Restorative Justice MDC

 

“Dengan jabatan Kepala Polisi Resor Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).

Karena dengan kelakuan yang dilakukan seperti Dody tersebut, JPU menilai dirinya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama oleh pihak kepolisian.

“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tegas Jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Jum)

Baca Lainnya

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung
Trending di Hukum