Menu

Mode Gelap
Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan Bongkar Kelakuannya, SPM Merah Putih Desak BKN Pecat Kandisdik Jatim Aries Paewai Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025 PKB Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Jalani Putusan Sidang Vonis Hukuman Mati Hari Ini


Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang jalani sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika. Jalani sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dikutif dari SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 sampai dengan selesai.

“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. (Jum)

Baca Lainnya

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

14 Juli 2025 - 18:59 WIB

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, Cba Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix
Trending di Hukum