Menu

Mode Gelap
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap Perkuat Pemberantasan Narkoba, Warga Binaan Jalani Tes Urine Mendadak Gerakan Nasional Anti Narkotika Gelar Penyuluhan di SMK IT Al-Hisa Klaim Asuransi Kredit Belum Jelas, Keluarga Almarhumah Siti Nasrikah Layangkan Somasi ke BRI Bocah 5 Tahun Belum di Temukan Setelah Diduga Terseret Sungai di Lebak Komisi V DPR RI Soroti Penanganan Kawasan Rawan Longsor di Maluku

Hukum

Sengketa Tanah di Selembaran Jaya Menemui Titik Terang, Terbukti Tonny Permana Teriak Mafia


					Keterangan foto : Sertifikat tanah, Jumat (9/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Sertifikat tanah, Jumat (9/6/2023)

Teropongistana.com TANGERANG – Sengketa kepemilikan atas tanah yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana mulai menemui titik terang.

Kuasa Hukum Ahmad Gozali, Randy Gunawan mengatakan upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap kliennya atas kepemilikan tanah seluas 2 hektar lebih dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.Tng telah diputus pada Selasa 10 Mei 2022 dan kembali dikuatkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN pada 6 September 2022 dengan hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali menang dan merupakan pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektar lebih tersebut.

“Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir seakan-akan pihak Tonny Permana merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar, sehingga sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan,” ujar Randy Gunawan dalam siaran tertulisnya, Jumat (9/5/2023).

Randy melanjutkan dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan pak Ahmad Ghozali.

Faktanya, laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya (SP3) karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali.

Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan.

Bahwa saat ini proses laporan pihaknya sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka karena penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti.

“Dan saksi-saksi dan di dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Tonny Permana selaku terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya.”

“Tapi anehnya, sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat hukum.” tambah Randy.

Dia menjelaskan laporan polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi,

Tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti dengan bahasa upaya hukum oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.Tng dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyebutkan bahwa Sertipikat Nomor 2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan Tonny Permana menggunakan Sertipikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut.

Padahal, kata Randy sertipikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.

Pihak BPN Kanwil Banten bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Tonny Permana Terletak Di Kelurahan Salembaran Jaya dahulu Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.

“Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai Mafia Tanah tapi teriak Mafia Tanah dan menurut saya terbukti Tonny Permana Maling teriak Maling,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Jakarta, 321 WNA Ditangkap

9 Mei 2026 - 23:58 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional Di Jakarta, 321 Wna Ditangkap

14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi

9 Mei 2026 - 18:56 WIB

14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Anak Dipanggil Polsek Bogor Tengah

9 Mei 2026 - 15:26 WIB

Bela Ayah Dari Intimidasi Debt Collector, Anak Dipanggil Polsek Bogor Tengah
Trending di Hukum