Menu

Mode Gelap
Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum

Gawat, Nama Kajati Banten Dicatut Oknum Untuk Penipuan


Keterangan foto : Status WhatsaAp Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus pemipuan yang mengatasnamakan dirinya, Kamis (13/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Status WhatsaAp Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus pemipuan yang mengatasnamakan dirinya, Kamis (13/7/2023)

Teropongistana.com Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya lewat media sosial WhatsaApnya. Hal tersebut terlihat lewat status WhatsAap milik pribadinya.

“Tolong jangan dilayani bila ada nomor telepon yang mengaku saya. Itu modus penipuan,” sebut Kajati Banten Didik Farkhan Alusyahdi melalui postingan di status WhatsAap milik pribadinya yang diunggah pada hari Selasa (11/7/2023) sekira pukul 12.40 WIB.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyhadi tidak merespon pertanyaan wartawan. Padahal pesan yang dikirim telah dibaca dengan tanda centang dua.

Selanjutnya, Ketua Serikat Buruh Sopir Banten, Mulyadi berharap kasus adanya dugaan pencatutan yang melibatkan nama Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi bisa diusut tuntas.

Karena Kata Mulyadi, ini melibatkan pejabat negara jangan sampai modus pencatutan nama penjabat bisa berkelanjutan, apalagi menyangkut seorang pejabat penegak hukum, karena bisa mempengaruhi proses hukum.

“Ini perlu diusut tuntas, jangan sampai modus dan oknum seperti ini dibiarkan berkelanjutan karena bisa menganggu nama baik institusi itu sendiri dan pejabatnya,” tutur Mulyadi. (Deni/Red)

Baca Lainnya

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf
Trending di Hukum