Menu

Mode Gelap
Arif Rahman DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum

Tim Advokasi Peduli Hukum Sebut Kejagung Rawan Digugat ke PTUN


Ilutrasi Perbesar

Ilutrasi

Teropongistana.com Jakarta – Pemberitaan penggeledahan Kantor Advokat oleh Kejagung menuai perhatian banyak kalangan. Tim Advokasi Peduli Hukum pun ikut menilai langkah Kejagung tidak menghormati Advokat sebagai Penegak Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia , Biren Aruan yang menyampaikan keterangan tertulis bersama-sama dengan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Jarot Maryono, Junifer Dame Panjaitan, Erwin Purnama, John Sidabutar, Samsul Arifin, Indra Rusmi,M Yusran Lessy, Faisal Wahyudi Wahid Putra dan Zentoni di Jakarta (18/7).

Adapun beberapa alasan Tim Advokasi menurut Biren antara lain. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”

” Nah, ini jelas maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” jelas Biren.

Kedua, Kejagung abaikan Fungsi advokat yg ada di UU kehakiman, juga keikutsertaan Indonesia meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam STAR (Stolen Assset Recovery) karenanya advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakan hukum di Indonesia.

” Kami menilai tidak hanya UU Advokat yang diabaikan tetapi juga beberapa beleid (peraturan perundang-undangan lainnya).” terang Biren.

“Seharusnya Kejagung mengingat Indonesia telah mengatur secara spesifik terkait Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dapat diuji ke PTUN. Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN (Perma 2/2019),” tambah Biren.

Biren meminta Kejagung hati-hati dalam melakukan penegakan hukum dan selalu menghormati kedudukan dan fungsi Advokat.

“Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung di gugat PMH Penguasa oleh Para Advokat” tutup Biren. (Nasir)

Baca Lainnya

Arif Rahman DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf
Trending di Hukum