Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Ditangkap Bersama Seorang Pemilik Sabu, Polsek Rambahhilir Rehab 4 Wanita di Perwakilan BNNP


Ditangkap Bersama Seorang Pemilik Sabu, Polsek Rambahhilir Rehab 4 Wanita di Perwakilan BNNP Perbesar

Teropongistana.com Rokan hulu-Personil Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan asesmen Medis dan rehab terhadap Empat Perempuan yang diamankan, Selasa (8/8/2023) di Rumah Kontrakan inisial JU di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Ke Empat Perempuan tersebut, Inisial LA alias AE (37), SO alias FI (22), DR alias RA (30) dan FA alias FE (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH, Minggu (13/8/2023).

Lanjut Ipda Deby, adapun saat dilakukan penangkapan, Polisi tidak menemukan Barang Bukti hanya terdapat Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian dari hasil Tes Urine positif pengguna Narkotika jenis Sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke Empat orang tersebut dilakukan proses asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” ungkapnya.

“Terhadap ke Empat Orang tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” tuturnya.

Sebelumnya, Seorang Perempuan Kelahiran Aceh Barat, inisial YU alias JU (35) diciduk Personil Polisi RW Polsek Rambahhilir, dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Ipda Deby menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah kontrakan YU di Lingkungan Pasar Senin Simpang D Desa Rambah.

Ketika itu, sambung Ipda Deby, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat Lima Perempuan.

“Seorang mengakui sebagai Pemilik rumah kontrakan Pemilik Barang Narkotika jenis Sabu,” ucapnya

“Sedangkan, Empat Perempuan lainnya, mengaku hanya sebagai Pemakai Narkotika yang telah tersedia di rumah tersebut,” tutup Kapolsek Rambahhilir mengakhiri.

(David/Red)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum