Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Ditangkap Bersama Seorang Pemilik Sabu, Polsek Rambahhilir Rehab 4 Wanita di Perwakilan BNNP


Ditangkap Bersama Seorang Pemilik Sabu, Polsek Rambahhilir Rehab 4 Wanita di Perwakilan BNNP Perbesar

Teropongistana.com Rokan hulu-Personil Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan asesmen Medis dan rehab terhadap Empat Perempuan yang diamankan, Selasa (8/8/2023) di Rumah Kontrakan inisial JU di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Ke Empat Perempuan tersebut, Inisial LA alias AE (37), SO alias FI (22), DR alias RA (30) dan FA alias FE (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH, Minggu (13/8/2023).

Lanjut Ipda Deby, adapun saat dilakukan penangkapan, Polisi tidak menemukan Barang Bukti hanya terdapat Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian dari hasil Tes Urine positif pengguna Narkotika jenis Sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke Empat orang tersebut dilakukan proses asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” ungkapnya.

“Terhadap ke Empat Orang tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” tuturnya.

Sebelumnya, Seorang Perempuan Kelahiran Aceh Barat, inisial YU alias JU (35) diciduk Personil Polisi RW Polsek Rambahhilir, dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Ipda Deby menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah kontrakan YU di Lingkungan Pasar Senin Simpang D Desa Rambah.

Ketika itu, sambung Ipda Deby, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut terdapat Lima Perempuan.

“Seorang mengakui sebagai Pemilik rumah kontrakan Pemilik Barang Narkotika jenis Sabu,” ucapnya

“Sedangkan, Empat Perempuan lainnya, mengaku hanya sebagai Pemakai Narkotika yang telah tersedia di rumah tersebut,” tutup Kapolsek Rambahhilir mengakhiri.

(David/Red)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum