Menu

Mode Gelap
Tidak Menonjol Dalam Penanganan Korupsi, Kejari Lebak Jadi Sorotan Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata

Hukum

Gawat, Kejagung Selidiki SHM dan SHGB di Tangerang


Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, Senin (27/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, Senin (27/1/2025)

 

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten. Penyelidikan tersebut tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu.

Jaksa tersebut meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.

Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tidak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF ketika di konfirmasi mengenai surat panggilan yang ditunjukkan kepada Kepala Desa Kohod, Dr Abdul Qohar tidak merespon mengenai pertanyaan tersebut. Meskipun pesan yang dikirim sudah centang dua.

Hal berbeda dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menurutnya dia akan coba mengecek surat tersebut ke bagian Pidsus. Kata Harly, informasi kebenaran nanti disampaikan kembali.

“Nanti akan saya cek, atau kawan-kawan bisa menanyakan langsung ke bagian Pidsus, ” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (24/1/2025)

Baca Lainnya

Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kades Dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra Di Persidangan

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,
Trending di Hukum