Menu

Mode Gelap
Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri Pengamat Intelijen: Kerusuhan Berpotensi Makar, Prabowo Minta Aparat Bertindak Terukur Direktur Eksekutif CBA Desak Presiden Prabowo Lakukan “Bersih-Bersih” Kabinet, Dasco Menghilang Handiyono Aruman Serukan Solusi Damai di Tengah Maraknya Aksi Anarkis: “Bangun Mimbar Aspirasi di Halaman Gedung Dewan” Formappi Soroti Penonaktifan Sejumlah Anggota DPR, Dinilai Hanya “Meliburkan” Kader PT Kristalin Ekalestari Peduli Warga Papua Tengah Lewat Bantuan Ratusan Sembako Tiap Bulan

Hukum

Puluhan Advokat Minta Presiden Perintahkan Ketua MA Cabut SKMA 073/2015 yang Abaikan UU Advokat


Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Melalui perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.

Salah satu perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel, menyampaikan Surat Tim Advokasi Amicus kepada Presiden Republik Indonesia telah disampaikan melalui surel ke alamat elektronik: persuratan@setneg.go.id (13/2), adapun alasan-alasannya :

Pertama, bahwa berdasarkan Undang-Undang, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sehingga secara ketatanegaraan Presiden Republik Indonesia dapat melakukan perintah kepada Mahkamah Agung Republik melalui bentuk Instruksi atau Keputusan Presiden;

Kedua, bahwa sejak terbitnya SK MA 073/2015 telah terjadi banyak munculnya Organisasi Advokat yang sejatinya telah mengabaikan Undang-Undang Advokat yang menganut sistem Wadah Tunggal (Single Bar) serta delapan (8) kewenangan dalam Undang-Undang Advokat telah jelas dilakukan oleh Wadah Tunggal tersebut;

Ketiga, bahwa untuk mencegah kemunduran kualitas Profesi Advokat maka kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden dan/atau Keputusan Presiden kepada Ketua Mahkamah Republik Indonesia untuk Mencabut SK MA 073/2015 agar menjaga kualitas Advokat Indonesia dihasilkan oleh hanya Wadah Tunggal sebagaimana Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.

Tim Advokasi Amicus berharap, Presiden dapat segera menindaklanjuti permintaan dari Tim Advokasi Amicus.

Baca Lainnya

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

29 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel

28 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Pernyataan Ketua Dprd Pandeglang Terkait Kerja Sama Sampah Tuai Kritik, Pengamat Sebut Pencitraan

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

26 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Cba Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun
Trending di Hukum