Menu

Mode Gelap
PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak

Hukum

Kasus Jalan Ditempat Selama 3 Tahun, Korban Penganiayaan Bakal Bersurat ke Komisi III DPR RI


					Kterangan Foto : Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Perbesar

Kterangan Foto : Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Penanganan kasus dugaan aktivitas penambangan emas diduga Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, kembali menuai sorotan.

Sorotan ini, menyangkut lanjutan proses Hukum atas kasus yang menyita perhatian publik. “Kami mempertanyakan keseriusan Polres Madina dalam memproses kasus itu (tambang emas Illegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo red),” ungkap Lesmana Helawa, warga Mandailing Natal Sumatra Utara Sekaligus korbang Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bos tambang emas ilegal menyampaikan pada media ini, Rabu (12/3/2025).

Sepengetahuannya, sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Madina sektor Polsek Saibu, belum membuahkan hasil masih jalan di tempat, rasa kepercayaan masyarakat terhadap polri hilang akibat lambanya penegakan hukum terhadap bos tambang ilegal yang diduga sering melakukan penganiyaan kepada wartawan dan masyarakat.

Saat kami korban dan Wartawan melakukan konfirmasi kepada kapolres dan Polsek Siabu lewat Watsapp tidak ada tanggapan hanya ceklis hijau saja, dikatakanya.

Namun, penanganan kasus ini terkesan jalan ditempat dan lanjutan prosesnya tidak diketahui. “Mestinya Polres Madina Sektor Polsek Saibu, memberikan perkembangan penanganan kasus itu, terutama ke teman teman media,” katanya.  Lesmana menyebut, kasus ini sangat menyita perhatian publik, termasuk mengenai lanjutan prosesnya.

“Kami dengar kabar dan semoga saja tidak benar bahwa terduga pelaku penganiayaan sekaligus bos tambang emas ilegal selalu memberikan setoran kepada oknum tertentu yang berpengaruh disana sehingga menyulitkan penangkapan.

“Selain itu kami menduga susahnya bos tambang ini di tangkap ada keterlibatan oknum kepala desa yang melindungi mereka ketika polisi bergerak mereka memberikan informasi kepada pelaku agar berhati-hati, kami berharap oknum kepala desa yang terlibat segera di tangkap agar memudahkan proses penangkapan kepada pelaku.

Menurut Lesmana, penanganan kasus ini sangat mudah diungkap. Langkah mestinya dimulai dengan memanggil kepala desa setempat karena tidak mungkin ada tambang emas ilegal begitu banyak tidak mengetahuinya di lanjut dengan memanggil bos-bos tambang yang ada di wilayah tersebut.

“Kami yakin, dalam kasus ini terduga pelaku ada yang berstatus pemodal dan penambang serta ada penadah yang membeli emas hasil dari penambangan di lokasi yang diduga Illegal itu,” katanya lagi.

Apalagi lanjut Lesmana, kabarnya hasil dari penambangan emas diduga Illegal itu, mencapai Miliaran per-beberapa kali cair. “Bahkan kami juga mendengar kabar penambang digaji perbulan dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih perminggu,” ungkapnya lagi.

Lantas, apa yang menjadi kendala APH dalam menangani kasus ini, sementara kemarin APH sebelumnya juga sudah melakukan pendataan bos tambang di beberapa lokasi termasuk lubang yang digali yang merupakan tempat pengambilan material yang mengandung emas.

Jika kedepan belum ada hasil sehingga pelaku masih bebas berkeliaran, kami akan membuat surat untuk melakukan audensi dengan komisi lll DPR RI, Kapolri dan Ombusman Rl untuk meminta keadilan kami sebagai korban selain itu aktifitas tambang emas ilegal ini merugikan negara dan merusak ekosistem Hutan tidak boleh terus menerus dibiarkan tanpa penindakan, ungkapnya.

“Semoga saja Polres Madina segera menuntaskan penanganan kasus ini agar ada kepastian Hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Madina sektor Polsek Saibu, yang dikonfirmasi media bungkam hanya diliatnya dengan tanda centang biru, guna dikonfirmasi terkait lanjutan proses penanganan kasus tersebut, tidak berhasil dikonfirmasi, lantaran saat dikonfirmasi tidak ada jawaban sejauh mana perkembangan kadusnya.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum