Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipikor, Polisi Panggil Puluhan Kepala Desa di Lebak


Keterangan Foto: Praktek korupsi . Perbesar

Keterangan Foto: Praktek korupsi .

Teropongistana.com Lebak – Satreskrim Polres Lebak memanggil Kepala Desa Kadujajar Kecamatan Malingping. Pemanggilan tersebut diduga berakitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) di Kabupaten Lebak.

“Kepada Yth Kepala Desa Kadujajar di Kantor Desa Kadujajar Kecamatan Malingping yang di tandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya,” tulis dalam surat panggilan dari Polres Lebak pada tanggal 14 Maret 2025.

Selanjutnya, pemanggilan Kepala Desa tersebut juga diharapkan bisa segera menemui bagian penyidik tipikor satreskrim Polres Lebak. Dalam pemanggilan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) berkaitan pengumpulan data.

“Anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) yang bersumber dari APBN tahun 2024. Kepala desa yang dipanggil agar membawa dokumen pendukung lainnya serta dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk foto copy. Dokumen perjanjian, proposal, kelompok, perjanjian kerjasama, laporan pertanggung jawaban, laporan keuangan, dan surat terima hasil pekerjaan,” bunyi dalam panggilan di surat Polres Lebak tersebut.

Selain itu, informasi yang didapat dari berbagai sumber kepada redaksi bahwa ada sekitar 30 puluhan kepala desa lain yang mendapat surat pemanggilan dari Polres Lebak terkait program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red)

“Desa Kadujajar, Kandang Sapi, Desa Cijaku, Desa Suka Seneng, Desa Gunungkendeng, Desa Caringin dan Desa Sajira,” sebutnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi kebenaran pemanggilan puluhan kepala Desa di Lebak berakitan dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) belum memberikan tanggapanya. Dede/Red)

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum