Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir secara resmi melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Mukhsin, ratusan perusahaan tersebut dilaporkan karena tidak izin alias penyerobotan kawasan hutan.
“Sudah saya laporkan 680 Perusahaan tambang yang berada di kawasan hutan ke KPK. Saya optimis laporan ini bisi segera ditindak lanjuti oleh KPK,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Jumat (9/5/2025)
Disinggung tentang nama-nama perusahaan mana saja yang dia laporkan ke KPK. Mukhsin enggan merinci untuk ke 680 perusahaan yang ia laporkan ke KPK, karena kata Mukhsin itu sudah ranah penyidik dan jumlah data perusahaan tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
“Kalimantan dan Riau ada masuk, di Banten juga ada datanya yang dilaporkan. Cuma untuk nama-namanya nanti urusan KPK, mereka nanti buka sendiri,” ujar Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan dari data satu perusahaan tambang yang dia laporkan ke KPK, kata Mukhsin itu bisa membiayai program Makan Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mukhsin, KPK perlu masuk untuk memeriksa perusahaan-perusahaan tambang yang ada di kawasan hutan tak berizin tersebut.
“Data ini gak main-main dan tidak boleh dibuka dulu ke publik, ada juga pengelolaanya dilakukan oleh perorangan. Intinya sudah saya serahkan ke KPK datanya,” sebut Mukhsin.
Sebelumnya, Mukhsin Nasir mengungkapkan bahwa surat laporan yang dia sampaikan kepada KPK juga telah ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Satgas PKH, Diirjen Gakum Kementerian Kehutanan, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan juga Jaksa Agung RI. Kata Mukhsin, mereka semua tidak boleh ragu menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit maupun tambang. Pasalnya, aktivitas mereka yang melanggar aturan hukum yang berlaku telah menyebabkan ratusan ribu hektare lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi.
“Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha kaya raya dan bahkan masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara, toh mereka sudah menikmati puluhan tahun,” ujar Mukhsin dengan nada keras.
Pria kecil tersebut mengatakan, bahwa ratusan perusahaan sawit dan tambang yang tanpa izin masuk wilayah hutan menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Mukhsin juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak.
Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut, merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan.
“Saya mendukung pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar area hak mereka,” tutur pria yang kerap disapa Daeng.
Apalagi, kata dia, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil jelas melarang penambangan pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau-pulau kecil. Hal ini, kata Mukhsin diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity.
“Kita minta Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,”bebernya.
Selain meminta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan sawit dan tambang yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan, Lembaga Matahukum itu juga mendorong pemerintah untuk mencabut izin tambang yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di pulau-pulau kecil agar kerusakan ekosistem laut tidak meluas.