Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Agus Partono Desak Kapolri Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal dan Copot Kapolsek Siabu


Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jum'at (23/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jum'at (23/05/2025).

Teropongistana.com Mandailing Natal – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh Aliansi Muda Penggerak Garuda Indonesia (AMPGI), Agus Partono, menyuarakan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas praktik tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Tangga Bosi, Bukit Siayo, Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Tak hanya itu, Agus juga mendesak agar Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution, dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang telah merusak lingkungan dan mencemari kawasan hutan secara masif.

“Kegagalan dalam menindak pelaku PETI di Siabu adalah bentuk ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika Kapolsek tak mampu menjalankan tugasnya, maka sudah sepatutnya diganti dengan aparat yang lebih berani dan berpihak pada keadilan,” tegas Agus dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/05/2025).

Agus merespons pernyataan Kapolsek yang menyebutkan bahwa penambang ilegal memantau gerak-gerik aparat dan medan geografis menjadi kendala utama. Ia menyebut alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas lemahnya penegakan hukum.

“Pernyataan ini memperlihatkan ketakutan aparat terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Seharusnya aparat berada di garda terdepan dalam menegakkan amanat konstitusi, bukan justru mundur oleh alasan-alasan teknis,” lanjutnya.

Menurut Agus, tindakan penertiban yang selama ini dilakukan bersifat seremonial dan tidak memberikan efek jera. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terbuka, dengan alat berat terus bekerja dan kawasan hutan semakin rusak.

“Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelecehan terhadap hukum dan amanat rakyat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan yang mengancam masa depan ekosistem dan ruang hidup masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, Agus menyatakan dirinya bersama AMPGI akan terus mengawal dan menekan pemerintah pusat, khususnya Kapolri, untuk segera mengambil langkah konkret: hentikan tambang ilegal dan copot aparat yang gagal bertindak.

“Saya tidak akan diam. Ini adalah perjuangan untuk keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari,” pungkasnya. (Akbar)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum