Menu

Mode Gelap
Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program PUPR dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun untuk 2026 Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

Hukum

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, Iswadi, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota (Seko) Firmanuddin. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.

Iswadi menegaskan bahwa meskipun saat ini telah berlangsung gugatan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang diajukan oleh pihak Ladunni Cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, ia akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terhadap pejabat di tingkat kota.

“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” ujar Iswadi kepada awak media, Ahad (29/6/2025).

Iswadi membeberkan bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut mencakup perubahan nilai peserta seleksi.

Menurutnya, terdapat peserta dengan nilai tinggi atau peringkat pertama yang justru disingkirkan, sementara yang memiliki nilai rendah justru diloloskan karena diduga merupakan pilihan pribadi walikota.

“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan walikota,” ungkapnya.

Iswadi pun menyebut pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik politik transaksional.

“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi.

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

BPK Temukan 8,3 Miliar Kerugian Negara Pada Dinas PUPR Lebak, Jabatan Kajari Lebak Terancam

9 Juli 2025 - 16:39 WIB

Bpk Temukan 8,3 Miliar Kerugian Negara Pada Dinas Pupr Lebak, Jabatan Kajari Lebak Terancam
Trending di Hukum