Menu

Mode Gelap
Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong

Hukum

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan


					Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Tangerang – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

Li Sam Ronyu menggugat penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga. Tanah tersebut diketahui telah dibelinya sejak 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto, dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB), (9/7).

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) dan berlanjut pada hari ini, Rabu (9/7), terpaksa ditunda kembali karena ketidaksiapan pihak termohon.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak, SH, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran penyidik yang telah beberapa kali mangkir dari persidangan.

“Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Termohon tidak hadir, tidak siap dengan jawabannya, dan ini sudah terjadi berkali-kali. Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang ke esok hari, Kamis (10/7),” ujar Louis usai persidangan.

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP.

“Ketidakhadiran termohon sangat mengganggu jalannya proses keadilan. Kami berharap esok hari mereka hadir dan siap memberikan jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Louis menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyatakan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen.

“Klien kami hanya menerima ganti rugi atas lahannya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan. Apa yang dipalsukan? Ini belum jelas,” tegas Louis.

Ia juga menegaskan bahwa agenda sidang sejauh ini masih membahas keabsahan status tersangka dan belum memasuki pokok perkara.

Harapan untuk Proses yang Transparan, Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan menghadirkan pihak termohon agar dapat memberikan penjelasan hukum yang objektif. Mereka berkomitmen mengawal proses ini hingga klien mereka memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

12 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kita Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi Pt Gsk Terkait Skandal Kdmp

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum