Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Pertamina International Marketing dan Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.

Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.

Namun hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu. Kemenangan hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara.

Memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” tutur Uchok Sky.

Lebih lanjut, CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana.

“Tidak ada salah, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung, minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum