Menu

Mode Gelap
KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​ Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan

Hukum

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Pertamina International Marketing dan Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.

Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.

Namun hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu. Kemenangan hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara.

Memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” tutur Uchok Sky.

Lebih lanjut, CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana.

“Tidak ada salah, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung, minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.

Baca Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

17 Juni 2026 - 18:40 WIB

Hendak Kabur Dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn
Trending di Hukum