Menu

Mode Gelap
Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa Isu Dugaan Keberangkatan Jemaah Haji Jalur Tol, Begini Kata Kasi PHU Lebak AS Dukung Pemanfaatan AI dalam Dunia Jurnalisme Melalui Diskusi Publik di Jakarta Jangan Beri Ampun, Kejari Jakpus dan Kasat Narkoba Hancurkan 696 Butir Ekstasi Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli KIP Dugaan Musda Golkar DPD Hanya Seremonial, Keputusan Ada di Ujung Telunjuk Bahlil?

Hukum

Jangan Beri Ampun, Kejari Jakpus dan Kasat Narkoba Hancurkan 696 Butir Ekstasi


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini seperti narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, hingga pulpen.

Dalam acara tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Taufik, S.H., M.H., serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Faizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang terdiri dari 79 perkara, yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Faizal dalam laporannya.

Berikut ini rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan:
– Ganja: 1.2676 gram
– Pil ekstasi: 696 butir
– Tembakau sintetis: 10.8103 gram
– Obat terlarang lainnya: 900 butir
– Alat bantu narkotika dan lainnya: Bong, timbangan elektrik, handphone
– Senjata tajam: 26 buah
– Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata
– Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta menjaga transparansi kepada masyarakat atas proses hukum yang telah dilaksanakan. (Amri)

Baca Lainnya

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

25 Juli 2025 - 20:45 WIB

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, Jpu Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli KIP

24 Juli 2025 - 23:48 WIB

Segera Ganti Rektor, Mahasiswa Jakarta Global University Gruduk Kampus Soal Dugaan Pungli Kip

Korban Alami Luka Fisik, Trauma Psikologis, dan Diperlakukan Tidak Adil – Proses Hukum Ditempuh

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Korban Alami Luka Fisik, Trauma Psikologis, Dan Diperlakukan Tidak Adil – Proses Hukum Ditempuh
Trending di Hukum