Menu

Mode Gelap
Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

Hukum

Gawat, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Meikarta


Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2) Perbesar

Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2)

Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi. Pernyataan tersebut dikatakan Dikrektur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, Kamis (1/8/2025)

“Surat tersebut dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta,” kata  ujar Zentoni.

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta. Oleh karena, kata Zentoni, unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018.

“Sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” jelas Zentoni.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.

“Akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga oleh karenannya konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun,” jelasnya.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

21 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen Ke Pengadilan Negeri Cikarang

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI

17 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Sdi

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan
Trending di Hukum