Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Hukum

CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar


					Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat  terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. Perbesar

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020). Data OJK NTB mencatat sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin atau bodong dari otoritas tersebut yang beroperasi di NTB yakni Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), Nusa Business School (NBS), Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca, Goban dan juga empat financial technology (fintech) ilegal yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana dan Lotecoin serta praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.

Menurut Uchok, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut.

Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone yang mulai beroperasi pada 14 Maret 2025 menggunakan mata uang digital Solana (SOL) sebagai metode pembayaran. Meski dinyatakan ilegal, Alphaone diduga gagal membayar hasil investasi ribuan penggunanya. CBA menilai OJK lalai mengawasi dan membiarkan kasus ini terjadi.

Kedua, persoalan aset kripto ASIXV2 milik musisi Anang Hermansyah yang mengalami delisting. Masyarakat yang membeli token tersebut dengan harapan sesuai roadmap proyek, justru diminta melakukan penarikan dana secara mandiri yang berpotensi merugikan. CBA menilai OJK kembali bersikap pasif dalam melindungi konsumen.

Ketiga, dugaan korupsi dalam Program CSR OJK. CBA menyoroti adanya pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana sosial tersebut. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari unsur DPR, hingga kini belum ada pihak dari OJK yang diproses hukum.

“Mahendra Siregar sebaiknya mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden Prabowo karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas, karena Kepala OJK sudah tidak bekerja sesuai tanggung jawabnya,” tegas Uchok.

CBA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti ketiga persoalan ini demi menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Lainnya

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

23 Juni 2026 - 18:13 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Mbg

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura
Trending di Hukum