Menu

Mode Gelap
Melalui Program “Polantas Menyapa, Polantas Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat Abdi Rakyat Tuntut Walikota Jaksel Batalkan Relokasi serta Ganti Rugi Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon II dan III BMI : Revitalisasi Perubahan Untuk Keadilan dan Keberpihakan Kaum lemah Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Hukum

CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo


CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti polemik perusahaan properti PT Asiana Senopati, milik Loemongga Hasanah Sutanto (HS), istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Perusahaan tersebut digugat oleh Muhammad Marzuki terkait tunggakan pembayaran dalam transaksi tanah dan apartemen.

Menurut Uchok, kasus ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum. “PT Asiana Senopati kebal hukum alias tidak patuh hukum di negara ini. Melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak mempan. Orang-orang seperti ini, apalagi suaminya seorang menteri, tidak layak jadi pejabat publik. Lebih baik Presiden Prabowo Subianto mencopot orang ini dari jabatan menteri karena hanya akan merusak citra presiden,” ujar Uchok dalam keterangannya, 25 Agustus 2025.

Sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati SCBD, yang digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Pembayaran yang dijanjikan pihak Asiana Senopati tidak dilunasi. Selain itu, Marzuki juga mengaku telah membeli sejumlah unit apartemen dari Loemongga melalui salah satu perusahaannya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, lahan proyek tersebut justru dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Marzuki melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Permohonan itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, kasus ini sudah berujung pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar secara cicilan selama 36 bulan. Namun, perusahaan hanya membayar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama, sementara sisanya Rp74,46 miliar belum dilunasi hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo.

“Meski sudah dilakukan dialog, PT Asiana Senopati tetap menghindar dari kewajiban. Kami sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diindahkan. PKPU ini adalah langkah terakhir untuk melindungi hak klien kami,” kata kuasa hukum Marzuki.

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari Pengadilan Niaga. Loemongga HS sendiri tercatat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati.

Baca Lainnya

Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

27 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Bb Uang Perkara Pt Pelindo Regional 3 Surabaya

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH

24 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Jampidsus Dilaporkan Ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas Pkh

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak

24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta Jamwas Tegur Petugas Dan Oknum Tni Di Kejari Lebak
Trending di Hukum