Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Hukum

Pasca Reshuffle, Kejagung Diminta Panggil Dito Ariotedjo Terkait BTS Bakti Kemenkominfo


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Pasca dicopot atau reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto dari Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mendapat sorotan tajam. Pasalnya, dia diduga ada keterlibatan dalam perkara pengamanan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo.

“Harus terus lanjut kasus BTS Bakti Kemenkominfo yang diduga menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Sikap penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan harus sigap dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang terus dipertanyakan oleh publik,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Selasa (7/9/2025)

Selanjutnya, Matahukum mendorong agar para penyidik di Gedung Bundar segera memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Kata Mukhsin, penyidik Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dito Ariotedjo, yang namanya disebut oleh terdakwa dalam kasus tersebut, Irwan Hermawan, telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.

“Ya (Dito) harus diperiksa kalau terungkap di persidangan. Agar bisa dibuktikan keterlibatan Dito,” ucap Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.

Justru, kata Daeng, menjadi tanda tanya besar jika penyidik di Gedung Bundar itu tak juga memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan Irwan Hermawan. Daeng pun mendesak pihak kejaksaan segera menetapkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

“Kan sudah pernah diperiksa soal Rp27 miliar itu, dalam persidangan juga sudah diungkap. Bila Dito tidak diperiksa, maka ini akan menjadi pertanyaan. Kenapa begitu sulit Dito diperiksa, atau Dito ditangkap,” jelas Daeng kekeuh mendorong agar Kejaksaan segera periksa eks Menpora di era Presiden Jokowi dan Prabowo tersebut.

Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR. Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

Sebagian publik merasa perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi BTS Bangkit di Kemenkominfo yang menjadi sorotan. Sampai kini, sendiri belum memberikan pernyataan langsung mengenai isu panas tersebut.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum