Menu

Mode Gelap
Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak! Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO BRI Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga di Indonesia LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Hukum

Pasca Reshuffle, Kejagung Diminta Panggil Dito Ariotedjo Terkait BTS Bakti Kemenkominfo


Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Pasca dicopot atau reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto dari Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mendapat sorotan tajam. Pasalnya, dia diduga ada keterlibatan dalam perkara pengamanan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo.

“Harus terus lanjut kasus BTS Bakti Kemenkominfo yang diduga menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Sikap penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan harus sigap dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang terus dipertanyakan oleh publik,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Selasa (7/9/2025)

Selanjutnya, Matahukum mendorong agar para penyidik di Gedung Bundar segera memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Kata Mukhsin, penyidik Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dito Ariotedjo, yang namanya disebut oleh terdakwa dalam kasus tersebut, Irwan Hermawan, telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.

“Ya (Dito) harus diperiksa kalau terungkap di persidangan. Agar bisa dibuktikan keterlibatan Dito,” ucap Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.

Justru, kata Daeng, menjadi tanda tanya besar jika penyidik di Gedung Bundar itu tak juga memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan Irwan Hermawan. Daeng pun mendesak pihak kejaksaan segera menetapkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

“Kan sudah pernah diperiksa soal Rp27 miliar itu, dalam persidangan juga sudah diungkap. Bila Dito tidak diperiksa, maka ini akan menjadi pertanyaan. Kenapa begitu sulit Dito diperiksa, atau Dito ditangkap,” jelas Daeng kekeuh mendorong agar Kejaksaan segera periksa eks Menpora di era Presiden Jokowi dan Prabowo tersebut.

Kedua saksi itu sama-sama mengungkapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri mengenai adanya dana dari proyek BTS Kominfo mengalir kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang menerima antara lain Komisi I DPR sebesar Rp70 miliar yang diserahkan Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR. Kemudian, Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, Irwan mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

Sebagian publik merasa perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi BTS Bangkit di Kemenkominfo yang menjadi sorotan. Sampai kini, sendiri belum memberikan pernyataan langsung mengenai isu panas tersebut.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum