Menu

Mode Gelap
Pelanggaran Berlapis, Sapnudi Ultimatum Mie Gacoan Rangkasbitung: Tutup atau Ditindak! Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah Mengubur Reformasi dengan Gelar Kepahlawanan SMIT Amuk Kadis DLH Halmahera Utara, Terkait Limbah PT NICO BRI Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga di Indonesia LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Hukum

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana


Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum mendukung langkah Kejaksaan Agung yang memulai melakukan pengusutan terkait dugaan praktik korupsi dalam aktifitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Menurut Matahukum, Kejaksaan juga harus memeriksa pejabat yang memberikan izin pertambangan diduga tak sesuai prosedur.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural di Bombana Sulawesi Tenggara,” kata Sekjen Matahukum lewat peryataanya yang diterima redaksi, Kamis (25/9/2025)

Sebagai bagian dari proses investigasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). PT AABI menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.
“Ketiga petinggi dan pejabat dari PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia Makmur (AABI),” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, Surat Pemanggilan tersebut tertulis dan telah tersebar dikalangan wartawan dengan bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 tersebut, Kepala Dinas Kehutanan diminta untuk hadir di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara maupun dari ketiga perusahaan yang bersangkutan.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum