Menu

Mode Gelap
Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya. Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra Wujudkan Pelayanan BPKB yang Cepat, Transparan, dan Humanis

Hukum

Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kajati DKJ) Dr. Patris Yusrian Jaya secara resmi telah melantik Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH MH menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rabu (29/10/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kajati DKJ) Dr. Patris Yusrian Jaya secara resmi telah melantik Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH MH menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rabu (29/10/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kajati DKJ) Dr. Patris Yusrian Jaya secara resmi telah melantik Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH MH menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menggantikan Andi Suharlis yang mendapat promosi menjadi kordinator di Jam Pidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan jabatan Safri yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) kini diisi oleh Dr. Antonius Despinola SH MH. Pelantikan dan sumpah jabatan tersebut digelar di aula lantai 5 Gedung Kejati DK Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan.

Berikut para pejabat yang dilantik ini, yaitu:

1. Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah
Khusus Jakarta
2. Hutamrin, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus
Jakarta
3. Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
4. Dr. Suroto, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Daerah
Khusus Jakarta
5. Marcelo Bellah, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
6. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
7. Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
8. GP Kosklara Hutabarat, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta
9. Zulkipli, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
10. I Made Pasek Budiawan, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah
Khusus Jakarta

Dalam amanatnya, Kajati berpesan kepada pejabat baru untuk dapat mencurahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan

“Pentingnya integritas, profesionalitas, loyalitas, serta dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum guna menjawab tantangan yang
semakin kompleks di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujarnya.

Selain itu Kajati juga mengingatkan bahwa para pejabat yang dilantik agar dapat melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab, berkomitmen sungguh-sungguh, sebagaimana pesan Jaksa Agung RI bahwa Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi
kemajuan institusi.
(Amri)

Baca Lainnya

Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat

29 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Komisi Viii Dpr Ri Bersama Kementerian Haji Dan Umrah Resmi Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Tahun 1447 H/2026 M Sebesar Rp87.409.366 Per Jemaah. Dari Total Biaya Tersebut, Rp54.194.366 Dibayar Langsung Oleh Jemaah (Bipih), Sedangkan Rp33.215.000 Bersumber Dari Nilai Manfaat Dana Haji Yang Dikelola Oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh). Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji Dan Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dr. Kh Maman Imanulhaq, Menyambut Baik Keputusan Tersebut. Ia Menilai Bahwa Angka Yang Disepakati Mencerminkan Keseimbangan Antara Kemampuan Finansial Calon Jemaah Dengan Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Ibadah Haji. “Kami Di Panja Haji Berjuang Agar Biaya Haji Tetap Rasional, Terjangkau, Dan Tidak Membebani Jemaah, Namun Pelayanan Harus Terus Ditingkatkan,” Ujar Kh Maman Di Gedung Dpr Ri Jakarta, Rabu (29/10/2025). Wakil Ketua Fraksi Pkb Itu Menjelaskan, Penetapan Biaya Ini Merupakan Hasil Pembahasan Panjang Dan Mendalam Antara Dpr Dan Pemerintah. Setiap Komponen Biaya Diperhitungkan Secara Cermat, Termasuk Kurs Valuta Asing, Akomodasi, Konsumsi, Serta Transportasi Jemaah Di Tanah Suci. Ia Menegaskan Bahwa Dpr Ri Berkomitmen Menjaga Akuntabilitas Dan Memastikan Setiap Rupiah Yang Dibayarkan Jemaah Benar-Benar Digunakan Untuk Kepentingan Pelayanan Haji. Lebih Lanjut, Kiai Maman Menekankan Pentingnya Transparansi Dan Kejelasan Informasi Kepada Publik. Menurutnya, Keterbukaan Mengenai Struktur Biaya Dan Nilai Manfaat Akan Memperkuat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Haji. “Transparansi Menjadi Kunci Agar Dana Umat Ini Benar-Benar Dikelola Dengan Amanah Dan Profesional,” Tegasnya. Kiai Maman Yang Juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi Ini Juga Menegaskan Bahwa Penurunan Biaya Tidak Boleh Diartikan Sebagai Penurunan Standar Layanan. Ia Menuntut Agar Pemerintah Terus Menjaga Mutu Pelayanan Di Semua Aspek, Mulai Dari Akomodasi, Bimbingan Ibadah, Hingga Fasilitas Kesehatan Bagi Jemaah Di Tanah Suci. “Ibadah Haji Adalah Perjalanan Spiritual Sekaligus Cermin Tata Kelola Bangsa. Karena Itu, Peningkatan Layanan Harus Menjadi Prioritas,” Ujarnya. Kiai Maman Juga Mengingatkan Calon Jemaah Untuk Mempersiapkan Pelunasan Sesuai Jadwal Yang Akan Ditetapkan Pemerintah, Termasuk Melengkapi Syarat Administrasi Dan Pemeriksaan Kesehatan. Ia Berharap Penyelenggaraan Haji Tahun 2026 Dapat Berjalan Lancar, Tertib, Dan Memberikan Pengalaman Ibadah Yang Khusyuk Serta Bermartabat. “Keputusan Ini Adalah Hasil Kerja Sama Dpr Dan Pemerintah Yang Berorientasi Pada Kepentingan Umat. Kami Berkomitmen Menghadirkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Transparan, Efisien, Dan Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah Indonesia,” Tutup Kiai Maman Imanulhaq.

BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten

29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bcw Bawa Bukti Ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay Di Banten

H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya.

29 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Sumpah Pemuda: Momentum Kebangkitan Kolektif Tanggal 28 Oktober Selalu Mengingatkan Bangsa Ini Pada Ikrar Sakral Para Pemuda Tahun 1928: Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa—Indonesia. Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Peristiwa Historis, Tetapi Energi Moral Untuk Terus Memperjuangkan Kemandirian Bangsa. Dulu Perjuangan Dilakukan Dengan Bambu Runcing Dan Pena, Kini Perjuangan Itu Menuntut Transformasi Ekonomi, Kemandirian Finansial, Dan Keadilan Sosial. Spirit Sumpah Pemuda Hari Ini Harus Diterjemahkan Ke Dalam Gerakan Ekonomi Umat Yang Kuat Dan Berkelanjutan. Salah Satu Instrumen Strategis Yang Sesuai Dengan Nilai Keikhlasan, Gotong Royong, Dan Keadilan Sosial Adalah Wakaf Uang. *Wakaf Uang: Instrumen Kemandirian Ekonomi Umat* Wakaf Uang Bukan Sekadar Ibadah Sosial, Melainkan _Financial Instrument_ Yang Mampu Menciptakan Keberlanjutan Ekonomi Berbasis Nilai. Dengan Regulasi Yang Jelas Melalui Uu No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pp No. 42 Tahun 2006, Dan Dukungan Peraturan Bwi Dan Dsn-Mui, Wakaf Uang Kini Bisa Dikelola Secara Profesional, Transparan, Dan Produktif. Setiap Rupiah Wakaf Uang Memiliki Kekuatan Mengganda: Abadi Dalam Nilai, Produktif Dalam Manfaat. Ketika Dikelola Dengan Prinsip Wakaf Produktif, Dana Ini Dapat Diinvestasikan Ke Instrumen Syariah Seperti Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, Cwls (Cash Waqf Linked Sukuk), Cwld (Cash Waqf Linked Deposit), Atau Sektor Riil Yang Menumbuhkan Pelaku Usaha Mikro. Keuntungan Hasil Pengelolaan Disalurkan Kembali Untuk Pemberdayaan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Dan Umk Tanpa Mengurangi Pokoknya. *Dari Idealisme Pemuda Ke Gerakan Ekonomi* Pemuda Hari Ini Tidak Hanya Ditantang Untuk Bersumpah Tentang Identitas, Tetapi Juga Untuk Berikrar Atas Kemandirian Ekonomi Bangsanya Sendiri. Melalui Gerakan Wakaf Uang, Pemuda Dapat Berperan Sebagai Penggerak Transformasi Finansial Yang Berlandaskan Nilai Spiritual. Bayangkan Jika Satu Juta Pemuda Indonesia Mewakafkan Rp100.000 Saja Setiap Bulan. Maka Akan Terkumpul Dana Abadi Rp100 Miliar Per Bulan—Sebuah Dana Kedaulatan Ekonomi Umat Yang Dapat Menghidupi Ribuan Umk Melalui Skema Qardhul Hasan, Membantu Pesantren, Membantu Kaum Dhu'Afa, Dan Memperkuat Ketahanan Sosial Masyarakat. Inilah Bentuk Baru “Sumpah Pemuda Ekonomi”: Satu Visi Kesejahteraan, Satu Semangat Kemandirian, Satu Aksi Wakaf Produktif. *Menanam Abadi, Menuai Berkah Tanpa Henti* Dalam Konsep Ekonomi Wakaf, _Giving Never Ends_. Nilai Kebaikan Terus Berputar, Menciptakan Rantai Keberkahan Yang Tidak Terputus. Wakaf Uang Adalah Jihad Ekonomi Yang Menjadikan Setiap Pemuda Bukan Sekadar Konsumen Global, Tetapi Produsen Kebaikan. Momentum Hari Sumpah Pemuda Harus Menjadi Titik Balik Untuk Mengubah Paradigma: Dari _Charity-Based Movement_ Menuju _Investment-Based Philanthropy_. Gerakan Ini Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Sistem Ekonomi Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan. *Wakaf Uang* Adalah Jembatan Antara Iman Dan Pembangunan, Antara Spiritualitas Dan Kemandirian Nasional. Jika Sumpah Pemuda 1928 Melahirkan Indonesia Merdeka, Maka Sumpah Pemuda Ekonomi Melalui Wakaf Uang Akan Melahirkan Indonesia Berdaulat Dan Makmur. “Bangsa Yang Besar Bukan Hanya Yang Mengenang Perjuangan, Tetapi Yang Melanjutkan Perjuangan Dengan Cara Yang Relevan Di Zamannya.”
Trending di Nasional