Menu

Mode Gelap
Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting Kades Warung Banten Diduga Gandeng Oknum Aparat Bisnis Solar Ilegal Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

Hukum

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf


Keterangan foto : Matahukum Mukhsin Nasir bersama Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Karawang Dedy Irwan Virantama, Sabtu (1/11/2025) Perbesar

Keterangan foto : Matahukum Mukhsin Nasir bersama Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Karawang Dedy Irwan Virantama, Sabtu (1/11/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum dukung langkah Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Karawang dibawah komando Dedy Irwan Virantama yang berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengawal aspek proses hukum program serifikasi tanah di wilayahnya. Pernyataan tersebut langsung diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (1/11/2025)

“Saya menilai kebijakan Kejari Kabupaten Karawang dan BPN yang mengambil langkah dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum sangat tepat. Terobosan yang dilakukan oleh Kejari dan BPN yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di Karawang. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mereka menuju surganya Allah SWT,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria yang kerap disapa Daeng tersebut menyebut bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Kata Daeng, legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegas Daeng yang juga focus di isu hukum.

Daeng menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Daeng menjelaskan

Pria yang kerap menghisap rokok kretek itu, berharap sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejari Kabupaten Karawang terus diperluas. Tujuannya demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyatakan mengawal seluruh aspek hukum program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karawang agar berjalan transparan dan tidak cacat administrasi. Kejaksaan akan memastikan tidak ada penyimpangan hukum, yang tujuannya menghadirkan kepastian hukum bagi tanah wakaf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Karawang dengan Kantor ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (24/10/2025), terkait program sertifikasi dan pengamanan tanah Wakaf.

Program dengan jargon “Jawara Wakaf” merupakan langkah kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah Wakaf sekaligus memastikan kepastian hukumnya. Kajari Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama mengakui program ‘Jawara Wakaf’ bukan inisiatif baru, melainkan penguatan dari program kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya.

“Dan kini kita lanjutkan dengan sistem jemput bola. Kita ingin kesadaran hukum masyarakat meningkat, terutama bagi rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, kerja sama lintas lembaga ini diinisiasi untuk meminimalisir sengketa dan mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf di masyarakat. Dia menegaskan, Wakaf harus pasti dalam hukum. Kalau belum disertifikatkan, statusnya masih menggantung. Contohnya, ada kasus tanah wakaf digugat oleh ahli waris.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan hal itu tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Uunk menjelaskan, ATR/BPN Karawang menargetkan sertifikasi tanah wakaf bisa selesai lebih cepat dengan sistem jemput bola ke desa-desa. Dalam program Jawara Wakaf, petugas dari BPN, Kemenag, dan Kejaksaan akan turun langsung untuk membantu masyarakat menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan.

“Di lapangan nanti semuanya diselesaikan di tempat. Camat, kepala desa, wakif, dan nazir kita kumpulkan. Administrasinya kita bereskan di situ juga, jadi tidak ada lagi alasan kurang tanda tangan atau data,” terangnya.

Hingga Oktober 2025, BPN Karawang telah menuntaskan 51 sertifikat tanah wakaf, melampaui target Kementerian ATR/BPN sebanyak 46 sertifikat.

Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan BPN Karawang atas kolaborasi ini. Semoga kerja sama ini menjadi landasan kuat agar seluruh tanah wakaf di Karawang memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari sengketa,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

31 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance Dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

Matahukum Sebut Keterlibatan TNI di Satgas PKH Terkesan Berlebihan

30 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Matahukum Sebut Keterlibatan Tni Di Satgas Pkh Terkesan Berlebihan

Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama

29 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Kajati Dkj Lantik Safrianto Jadi Aspidum Dan 9 Pejabat Utama
Trending di Hukum