Menu

Mode Gelap
Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta Sorotan Anggaran Seragam DPR PBD, Anggota DPD RI Minta Dibuka ke Publik

Hukum

Tambang Bauksit Ilegal Sanggau Dilaporkan BAPAN Kepri: Kasus 17 Tahun yang Baru Dianggap Serius Setelah Publik Berteriak


					Tambang Bauksit Ilegal Sanggau Dilaporkan BAPAN Kepri: Kasus 17 Tahun yang Baru Dianggap Serius Setelah Publik Berteriak Perbesar

Teropongistana  — Dugaan tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali jadi sorotan, meski sebenarnya sudah 17 tahun “bersinar” tanpa gangguan.

DPD Kepri Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) hari ini resmi melapor ke Kementerian ESDM, mencoba mengingatkan negara bahwa sumber daya alam itu seharusnya dijaga, bukan malah dibiarkan diambil siapa pun yang paling cepat menggali.

Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, yang tampaknya bekerja lebih keras daripada lima lembaga sekaligus.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara besar sekali,” ujarnya.
Ironisnya, kerugian itu juga sudah besar sejak lama—hanya saja dulu, kerugiannya dianggap “tidak penting untuk dicatat.”

Satu Pemilik, Tiga Perusahaan, dan Tujuh Belas Tahun Keberhasilan Beroperasi Tanpa Izin

Tambang disebut dikelola PT MKU dan PT KBM di Sanggau, lalu hasilnya dijual ke PT BAE di Bintan. Ketiganya dimiliki satu orang bernama Santoni, seorang pengusaha yang tampaknya sangat sukses… setidaknya dalam hal beroperasi tanpa izin tanpa tersentuh hukum.

Ahmad menyebut tak ditemukan jaminan reklamasi, bukti pascatambang, atau syarat teknis apa pun.
Dalam istilah birokrasi, kondisi seperti ini biasanya disebut:

Ahmad menyebut dirinya turun ke lokasi langsung.“Selasa saya cek, tambangnya masih jalan,” katanya.

Sebuah laporan lapangan yang mematahkan mitos bahwa tambang ilegal bisa sembunyi. Yang bisa sembunyi itu biasanya justru penindakannya.

Di Sanggau, tambang masih produktif.
Di Jakarta, rapat penegakan hukum masih produktif… menghasilkan notulen.

Pertanyaan yang Seharusnya Sudah Ditanyakan dari 2008

Ahmad mempertanyakan bagaimana hasil tambang bisa keluar dari Kalbar.
“Saya ingin tahu, apa alasan Syahbandar memberikan izin pengiriman?” katanya.
Pertanyaan ini seharusnya simple, tapi bisa berubah sangat sensitif bila dijawab.

Ia juga menyerempet pejabat daerah:
“Kapolda Kalbar ke mana? Gubernurnya ke mana?” Pertanyaan yang selama 17 tahun tampaknya hanya dijawab dengan diam—diam yang setia, konsisten, dan tidak berubah meski ganti tahun, ganti pejabat.

Lingkungan Rusak, Hutan Gundul, dan Negara Hanya Berperan Jadi Penonton

Ahmad menyinggung dampak kerusakan hutan. “Pohon di atas tambang pasti ditebang. Resapan hilang. Itu memicu bencana,” katanya.

Betul. Namun satu hal yang lebih hilang daripada resapan air adalah fungsi pengawasan. Bencana di Sumatera, banjir di mana-mana—dan pemerintah sering menyebutnya “cuaca ekstrem,” bukan “pembiaran ekstrem.”

BAPAN Ancam Buka-Bukaan: Waktunya Semua yang Terselip di Bawah Meja Keluar

Ahmad menyebut pihaknya siap membawa laporan ini ke Satgas Kejagung dan Istana Presiden. “Kalau tidak ditindaklanjuti, kami buka semuanya,” ujarnya.

Kata “semuanya” dalam kalimat itu seringkali membuat banyak pihak tiba-tiba rajin membaca ulang berkas lama, menghapus pesan, atau mencari alasan untuk pindah jabatan.

Seruan Keras: Presiden Diminta Turun Tangan, Bukan Turun di Panggung Saja

Ahmad mengutip ucapan Presiden Prabowo:
“Siapa pun jenderalnya, tindak tegas.”

Ini adalah kalimat yang sangat indah ketika disampaikan dalam pidato.Tantangannya adalah memastikannya tetap indah ketika sampai pada orang-orang yang selama ini menganggap hukum sebagai dekorasi belaka.

Negara Diminta Hadir Sebagai Penegak Hukum, Bukan Penonton VIP

Kasus dugaan tambang ilegal di Sanggau adalah potret telanjang tata kelola pertambangan:
– pelanggaran terjadi bertahun-tahun,
– kerugian negara membengkak,
– lingkungan rusak,
– aparat diam,
– masyarakat yang bersuara.

Ahmad menutup: “Ini bukan tambang kecil. Ini sangat besar. Negara harus hadir.”

Pertanyaannya yang lebih keras dari laporan itu:Hadir sebagai penyelamat atau hanya hadir saat konferensi pers? ( Kei)

Baca Lainnya

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Matahukum Ingatkan Satgas Pkh Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta

19 Januari 2026 - 18:55 WIB

Lak Dki Jakarta Somasi Pt Msu Selaku Developer Apartemen Meikarta
Trending di Hukum