Teropongistana.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) secara resmi membantah narasi dan konstruksi hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. NCW menegaskan bahwa peristiwa hukum yang terjadi bukan sekadar “penerimaan uang” atau suap, melainkan dugaan tindak pidana Pemerasan dalam Jabatan dan Kriminalisasi Hukum.
Wakil Ketua DPP NCW, Dony Manurung, menyatakan bahwa pengaburan konstruksi hukum ini berisiko melindungi pelaku dan mengaburkan pola kejahatan sistemik yang dilakukan Padeli selama menjabat. Menurut Dony, dia bukan penerima pasif, tapi aktor aktif pemerasan.
“NCW menilai rilis resmi Kejagung yang menggunakan terminologi “penerimaan uang” cenderung memposisikan Padeli sebagai pihak pasif (penerima suap). Berdasarkan data dan laporan yang diterima NCW, Padeli diduga kuat sebagai aktor aktif yang menggunakan instrumen hukum, intimidasi, dan tekanan psikologis untuk memaksa penyerahan uang,” sebut Dony.
Perlu diketahui bahwa Padeli tidak menerima suap senilai 840 juta. Akan tetapi dalam perjalanan Perkara Baznas di Kabupaten Enrekang, Padeli melakukan pemerasan dengan nilainya fantastis yang angkanya hampir menyentuh 2 Milyar Rupiah.
“Padeli tidak sedang menerima suap. Ia memeras dengan jabatan. Jika Kejagung mengubah konstruksi pemerasan menjadi suap, itu berarti ada upaya sistematis untuk memutus mata rantai kejahatan dan melindungi aktor-aktor lain di belakangnya,” tegas Donny
Dijelaskan Dony, untuk audit forensik Digital dan Pembukaan Isi Ponsel (HP) Tersangka. Kata Dony, NCW mendesak penyidik untuk melakukan audit digital forensik secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat komunikasi milik tersangka P.
Karena, hal ini sangat krusial mengingat adanya dugaan kuat bahwa praktik “Sandra Perkara” dilakukan secara sistematis melalui komunikasi pribadi untuk memeras:
• Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Enrekang.
• Pejabat di lingkungan OPD, DPRD, dan BUMD.
• Pihak swasta yang memiliki kontrak pembangunan daerah.
Data dalam ponsel tersebut merupakan pintu masuk utama untuk membongkar jaringan pemerasan yang lebih luas.
Pengungkapan Aktor Intelektual dan aliran dana, NCW meyakini bahwa tersangka P tidak bekerja sendirian. Maka dari itu, NCW, mendesak Kejagung untuk menelusuri aliran dana hasil pemerasan ini, termasuk kepada oknum elite politik atau atasan yang diduga membekingi serta turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Jangan sampai penyidikan ini hanya berhenti pada “pemain lapangan” (cut-off).
“Bahwa menurut laporan yang telah kami himpun dari laporan aduan kami, Padeli selama menjabat aktif berkomunikasi dan adanya dugaan dengan sekelompok elit politik dari sulawesi selatan, terkusus dari Enrekang,” jelasnya.
Menurut Dony, DPP NCW memberikan peringatan keras kepada KEJAGUNG RI. Apabila penanganan perkara ini dikerdilkan atau hanya berhenti pada sosok Padeli tanpa menyentuh jaringan pemerasannya secara luas, maka NCW akan mengambil langkah hukum lebih jauh
“Kami akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara ini jika Kejagung terkesan melindungi internalnya. Maka DPP NCW akan mengambil langkah konstitusional dengan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengambilalihan (supervisi/take over) perkara ini. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Jaksa Agung. Jangan sampai hukum disandera oleh kepentingan kekuasaan,” tutup Donny.














