Menu

Mode Gelap
Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar Wakil Bupati Cianjur Ramzi Sibuk Jadi MC Dangdutan, Tender Bermasalah Rp1,6 Miliar Dibiarkan Berani Gak Demo Besar, PKN Tolak Keras Pilkada Dipilih DPRD Awas Masuk Angin, Politisi PDIP Desak Inspektorat Periksa Dugaan Pungli PPPK di SMAN/SMKN Lebak Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

Hukum

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar


Gedung KPK. Perbesar

Gedung KPK.

Teropongistana.com Tangerang – Kabar mengenai rencana pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat, Kota Tangerang, mulai beredar di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi.

Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Sejumlah pihak menilai proyek ini strategis karena menyangkut layanan kesehatan publik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemeriksaan KPK diduga berkaitan dengan proses tender proyek, mulai dari tahapan perencanaan, lelang, hingga penetapan pemenang. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Tangerang menyatakan, jika benar KPK turun tangan, hal itu merupakan langkah positif dalam upaya pengawasan proyek-proyek bernilai besar di daerah. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif demi menjaga kepercayaan publik.

“Proyek rumah sakit menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika ada indikasi penyimpangan, harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar Hariri salah satu aktivis antikorupsi di Tangerang, Sabtu (27/12/2025).

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tangerang maupun panitia tender proyek RSUD Panunggangan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara. Publik kini menanti kejelasan informasi dan langkah resmi dari KPK terkait proyek RSUD Panunggangan Barat tersebut.

Sebelumnya Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti keras pelaksanaan tender Pembangunan Sarana dan Prasarana RSUD Panunggangan Barat, Kota Tangerang, yang bernilai hampir Rp30 miliar dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. CBA menilai tender tersebut sarat kejanggalan serius dan kuat dugaan telah direkayasa sejak awal proses.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, dari 68 perusahaan yang tercatat sebagai peserta tender, hanya dua perusahaan yang benar-benar masuk dalam persaingan harga. Sementara 66 peserta lainnya gugur secara massal, tanpa disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa kompetisi dalam tender hanya bersifat formalitas. Bukan persaingan yang sehat dan terbuka sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, CBA menemukan bahwa proses evaluasi terhadap 66 peserta yang gugur tidak dilengkapi alasan administrasi, teknis, maupun kualifikasi. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

“Tender bernilai besar seharusnya membuka ruang persaingan luas. Yang terjadi justru penyingkiran hampir seluruh peserta tanpa penjelasan yang sah,” ujarnya.

Dari sisi harga penawaran, CBA juga mencatat kejanggalan lain. Dua peserta yang lolos mengajukan harga di kisaran 92–93 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang sangat tipis. Pola ini dinilai mencerminkan tidak adanya kompetisi harga yang wajar.

“Kondisi tersebut mengindikasikan persaingan semu. Harga seolah sudah berada dalam koridor aman sejak awal, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender,” kata Jajang.

Selain itu, CBA menilai efisiensi anggaran sangat rendah. Dengan jumlah peserta yang begitu banyak, seharusnya pemerintah daerah memperoleh penawaran terbaik. Namun efisiensi yang dihasilkan justru tidak sebanding dengan skala persaingan yang diklaim.

Atas temuan tersebut, CBA menyimpulkan bahwa tender pembangunan RSUD Panunggangan Barat tidak mencerminkan proses pengadaan yang jujur, adil, dan kompetitif, serta berpotensi diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu melalui mekanisme evaluasi yang tidak transparan.

CBA pun mendesak agar dilakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

1. Audit menyeluruh atas proses tender oleh aparat pengawas internal dan eksternal.

2. Pembukaan seluruh dokumen evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi kepada publik.

3. Pemeriksaan dugaan persaingan semu dan persekongkolan tender oleh lembaga berwenang.

Evaluasi total kinerja panitia dan pihak terkait dalam pelaksanaan tender proyek RSUD tersebut.

“Proyek fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Tidak boleh dijadikan ladang praktik pengadaan bermasalah. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah uang rakyat,” pungkas Jajang.

Baca Lainnya

Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala BGN

25 Desember 2025 - 15:32 WIB

Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala Bgn

NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap

23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Ncw Bongkar Kasus Padeli Yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi Dan Suap

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan
Trending di Hukum