Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Hukum

Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan


					Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024) Perbesar

Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari partai Demokrat, Dede Yusuf merespon soal kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Menurut Dede, diperlukannya lembaga khusus untuk mengawasi rotasi jabatan di daerah.

Waketum Partai Demokrat ini menegaskan sistem merit dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) harus diperbaiki ke depannya.

“Transaparansi meritokrasi harus dimunculkan dalam memilih seseorang di posisi tertentu,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Dede menegaskan kepala daerah seharusnya fokus bekerja untuk membangun wilayahnya masing-masing. Bukan justru menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan berbuat korupsi.

“Mungkin untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Dede, ketika jabatan telah dimiliki timbul godaan untuk menyalahgunakannya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sudewo terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kini berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain Sudewo KPK menetapkan tiga tersangka lagi yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. “Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang,” ujar Asep.

KPK juga menemukan adanya dugaan ancaman terhadap para calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo.

Baca Lainnya

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Matahukum Ingatkan Satgas Pkh Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta

19 Januari 2026 - 18:55 WIB

Lak Dki Jakarta Somasi Pt Msu Selaku Developer Apartemen Meikarta
Trending di Hukum