Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti lonjakan signifikan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di DKI Jakarta dari tahun 2025 ke 2026. Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut patut dicurigai dan perlu segera diselidiki aparat penegak hukum.
Uchok mengungkapkan, pada tahun 2025 anggaran OMC yang dialokasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNBD) hanya sebesar Rp13,9 miliar. Namun pada tahun 2026, anggaran tersebut melonjak drastis menjadi Rp31 miliar, atau naik sekitar Rp18 miliar.
“Kenaikan anggaran OMC ini sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dari Rp13,9 miliar di tahun 2025 melonjak menjadi Rp31 miliar di tahun 2026. Ini harus dipertanyakan,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi banjir di Jakarta. Kebijakan tersebut diambil menyusul prediksi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan berlangsung cukup panjang di wilayah ibu kota.
“Tadi pagi kami menerbangkan untuk OMC, untuk modifikasi kembali. Jadi untuk Jakarta, bekerja sama dengan pemerintah pusat, BMKG,” kata Pramono di Jakarta.
Namun demikian, Uchok Sky menilai kenaikan anggaran tersebut justru lebih menguntungkan pihak tertentu. Ia secara terbuka mengkritik peran BMKG dalam pelaksanaan OMC yang dinilai hanya menjadi “langganan” penerima anggaran setiap tahun.
“Naiknya anggaran OMC ini hanya bikin kenyang orang-orang BMKG. Tiap tahun rakyat Jakarta tetap dapat air hujan, tapi orang-orang BMKG dapat duit dari pajak rakyat Jakarta,” tegas Uchok.
Ia juga menyoroti mekanisme pengelolaan anggaran OMC tahun 2025 yang dilakukan secara swakelola oleh BMKG. Menurut Uchok, BNBD DKI Jakarta telah menyerahkan atau melakukan swakelola kegiatan OMC kepada BMKG dengan nilai Rp13,9 miliar.
“BNBD memberikan atau melakukan swakelola kepada BMKG. Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Operasi Modifikasi Cuaca tahun 2025 dan 2026 di lingkungan BNBD DKI Jakarta.
“CBA meminta Kejaksaan Agung segera menyelidiki anggaran OMC tahun 2025 dan 2026. Terutama yang diswakelolakan kepada BMKG,” kata Uchok.
Lebih lanjut, Uchok menegaskan bahwa skema swakelola patut dipertanyakan. Ia merujuk pada ketentuan bahwa pekerjaan barang dan jasa dapat dilakukan oleh lembaga negara melalui swakelola hanya apabila tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan di bidang tersebut.
“Anggaran OMC tahun 2025 yang diswakelola oleh BMKG patut dibuka untuk diselidiki. Kriteria swakelola itu jelas, hanya boleh dilakukan jika tidak diminati oleh penyedia atau perusahaan. Ini harus dibuktikan,” pungkas Uchok Sky.












