Menu

Mode Gelap
LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​

Hukum

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir


					Kejati Papua Barat Daya Perbesar

Kejati Papua Barat Daya

Teropongistana.com Kota Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menyatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir, terhitung hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir.

” Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut Prima mengaku bahwa tersangka MS, TS dan DYO wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Tidak mungkin kan mereka ke Manokwari.

” Ketiga tersangka itukan, jenis penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini telah berakhirnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, apabila penasihat hukum dari para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan untuk dialihkan status penahanan kliennya, semuanya kembali ke penyidik untuk bersikap.

” Ya, nanti bagaimana sikap dari penyidik jika tidak ada permohonan lagi yang disampaikan,” kata Prima.

Sebelumnya tersangka MS, TS dan DYO ditahan oleh penyidik pidsus kejati Papua Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023, yang merugikan negara senilai 54 miliar rupiah.

Ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan lapas kelas IIb Sorong semalam, dan sehari kemudian dikeluarkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan tinggi Papua Barat.

Kasus ini sempat mencuri perhatian publik Papua Barat Daya. Pasalnya, usai ditetapkan tersangka keluarga dari para tersangka sempat melakukan aksi protes di kejaksaan negeri Sorong.

Aksi protes dari keluarga tersangka berlanjut dengan aksi pemalangan terhadap tiga kantor, yakni kantor bupati, BPKAD dan Inspektorat. Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga ke semua kantor di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24, meski pada akhirnya pihak keluarga bertemu bupati Sorong untuk kemudian sepakat membuka palang adat. (Jun)

Baca Lainnya

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran Pad Kabupaten Bogor
Trending di Hukum