Menu

Mode Gelap
Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Hanania Travel Gagal Umroh Tujuannya Tekan Biaya Politik, Threshold Diusulkan Turun ke DPRD Kondisi Pilu Sri Rahayu SPPG Langkat: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak, Keluarga Tunggak Rp600 Juta Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

Hukum

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar


					Keterangan foto: Kantor Bupati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Perbesar

Keterangan foto: Kantor Bupati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Teropongistana.com Sorong – Polemik penangguhan penahanan hingga pemalangan kantor Bupati Sorong pasca penetapan tiga Aparatur Siil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, MS, TS dan DYO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mendapat sorotan dari publik.

Merespon polemik tersebut anggota DPR Kabupaten Sorong Isak Yable menilai, pemkab Sorong memiliki tanggung jawab terhadap perkara yang menimpa tiga ASN di lingkungan pemkab Sorong.

Sementara Pelaksana tugas Sekda Sorong Ady Bramantyo menegaskan bahwa pemerintah daerah kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersangka MS, TSdan DYO telah berakhir.

“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,”ujar Prima saat dikonfirmasi Rabu (6/05/2026).

Lebih lanjut Prima mengatakan, selama menjalani tahanan kota, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong.

Menanggapi pertanyaan apabila tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan kedua, Prima mengatakan, keputusan berada di tangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka, MS, TS dan DYO sempat ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sehari kemudian, Kejati Papua Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka sehingga status mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Perkara ini sempat memicu aksi protes keluarga tersangka hingga terjadi pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Sorong, termasuk kantor Bupati, BPKAD,dan Inspektorat.

Aktivitas pemerintahan bahkan sempat terganggu akibat pemalangan di kompleks perkantoran pemkab Sorong yang berada di jalan Sorong-Klamono Km 24.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah keluarga tersangka bertemu Bupati Sorong dan sepakat membuka palang adat. (Jun/red)

Baca Lainnya

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: PERSAJA Pengawal Kedaulatan dan Stabilitas

7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Momentum 75 Tahun, Kajati Jabar: Persaja Pengawal Kedaulatan Dan Stabilitas

Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes

7 Mei 2026 - 05:43 WIB

Kejari Hst Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes
Trending di Daerah