Kadiv IM Ingatkan Pentingnya Sinergitas Anggota Tim PORA dalam Pengawasan Asing Jelang Pemilu

Kadiv IM Ingatkan Pentingnya Sinergitas Anggota Tim PORA dalam Pengawasan Asing Jelang Pemilu

Smallest Font
Largest Font

TeropongIstana.com, Pangandaran - Kegiatan Rapat Tim PORA Kabupaten Pangandaran (Kamis, 16/11/2023) merupakan perwujudan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diimplementasikan melalui Surat Undangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Nomor W11.IMI.IMI.6.GR.03.06- 4285 Tanggal 09 November 2023 hal Undangan Rapat Koordinasi Tim Pora Tingkat Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan Rapat Tim PORA Kabupaten Pangandaran dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono. Berlaku sebagai Narasumber pada kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana didampingi Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan.

Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota Tim PORA Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari unsur Muspida, Muspika dan KUA di sekitar Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Surjono dalam sambutannya menyampaikan “Luasnya wilayah kerja KANIM Tasikmalaya dan dengan adanya keterbatasan SDM yang dimiliki tentunya tidak bisa secara maksimal dalam melakukan pengawasan orang asing tanpa adanya bantuan dari Tim PORA, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam tukar menukar informasi terkait pengawasan orang asing serta menjadi awal dalam menindaklanjuti terkait indikasi pelanggaran yg dilakukan orang asing”.

Ditambahkan lebih lanjut kebijakan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang salah satunya adalah Visa on Arrival. Kebijakan ini tentunya mendorong wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia, namun pada kenyataannya banyak orang asing yang melakukan penyalahgunaan VoA untuk bekerja ataupun pelanggaran overstay, tentunya kami harapkan peran dari Tim PORA untuk menginformasikan secara dini terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dalam paparannya menyampaikan Kebijakan Keimigrasian di Indonesia menegaskan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia (Kebijakan Yang Selektif / Selective Policy).

Selain itu, Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap).

Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

Serta Pasal 71 huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka Pengawasan Keimigrasian. 

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang mana Penginapan, Hotel, Personel wajib melaporkan keberadaan Orang Asing yang nanti akan disosialisasikan oleh Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya. Indonesia belum mengaksesi/meratifikasi Konvensi Geneva Tahun 1951 dan Protokol Tambahan Tahun 1967 tentang Pengungsi, Mengacu pada prinsip Non Refoulement dalam hukum HAM tentang Convention Against Torture yang dalam Pasal 3 menyebutkan seseorang tidak boleh dikembalikan /diusir/diekstradisi ke negara asalnya apabila ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa orang itu dalam bahaya karena menjadi sasaran penyiksaan, Indonesia menjadi negara pilihan pengungsi sebagai tempat transit/singgah sebelum bergerak ke negara tujuan misalnya Australia, Selandia Baru, dan lail-lain, bukan negara imigran (non immigrant state). 

Untuk itu, dalam menghadapi potensi kerawanan WNA dalam Pemilu 2024 antara lain : memperkuat koordinasi dan sinergi antar K/L di Pusat maupun di daerah, serta mendorong Tim PORA Tk Pusat untuk dapat melakukan joint operation pengawasan orang asing bersama anggota Tim Pora, sebagai upaya antisipasi kerawanan pada Pemilu 2024, perlu melakukan sinergi dan sharing informasi secara komprehensif berbasis teknologi yang mudah digunakan dalam pengambilan keputusan serta pelibatan masyarakat juga dibutuhkan dalam pemantauan serta pengawasan orang asing di Indonesia. 

(Deni/red) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author