Menu

Mode Gelap
Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri Polisi Geledah Lima Rumah Terkait Kasus Judol Komdigi BI dan OJK Bukan Entitas Bisnis Kok Kelola CSR, KPK Terus Mendalami Keterlibatan Semua Pihak Jokowi Masuk Daftar Finalis Tokoh Terkorup Dunia Tahun 2024 Tidak Puas Pelayanan Bank BCA, Nasabah Kecewa Sebut Tidak Profesional Politikus Golkar: Pentingnya Keberadaan Kaukus Parlemen Madura Untuk Mendorong Pembentukan Provinsi Madura

Hukum

Kejagung Bongkar Penyelewengan PT Timah Hakim Vonis Ringan, Cermin Buruk Peradilan Korupsi


Keterangan foto : Ketua Umum Komitr Pemantau Perilaku Jaksa (KOPAJA) Mukhsin Nasir, Sabtu (27/12/2024) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Umum Komitr Pemantau Perilaku Jaksa (KOPAJA) Mukhsin Nasir, Sabtu (27/12/2024)

Teropongistana.com JAKARTA – Tuntasnya penanganan proses hukum perkara korupsi pengadaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di provinsi Bangka Belitung tahun 2015:s/d 2022, menjadi catatan tersendiri di penghujung akhir tahun 2024.

Kehebohan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun, sudah mendekati titik kulminasinya dalam penanganan tim pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para terdakwanya Harvey Moeis dkk sudah dijatah vonis oleh pengadilan, namun putusannya mengusik rasa keadilan masyarakat, sehingga Kejagung pun mengajukan Banding atas putusan tersebut.

Terlepas dari proses itu, seharusnya PT Timah menjadikan penanganan korupsi timah sekarang ini sebagai momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola bisnis proses pertambangan timah dari hulu ke hilir.

“Bahkan sampai ke bursa penjualan timah,” ujar Dr Firdaus Dewilmar SH MH, CGCAE, pengamat tata kelola pertambangan timah, dalam percakapannya dengan koranpagionlie.com, di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Hal ini, kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, supaya tidak terjadi lagi korupsi dalam pertambamgan timah/ilegal mining timah.

“Sehingga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk ketahanan energi dan hilirisasi serta industri produk timah dan turunannya menjadi pemacu tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja dapat terwujud dalam kawasan strategi nasional di propinsi Babel dan Kepri,” tutur Firdaus Dewilmar yang juga tenaga ahli bidang hukum PT Timah.

Hal senada juga diungkapkan Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), yang mendorong PT Timah bergerak cepat melakukan perbaikan manajemen.

 

koppaja minta tenaga ahli bidang hukum dorong PT.Timah lakukan perbaikan manajemen

Menurut Mukhsin, ini PR penting yang harus dilakukan tenaga ahli hukum agar PT.Timah tidak terindikasi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan PT.Timah

Koppaja akan menyurat kepada Menteri BUMN agar menunjuk Firdaus Dewilmar sebagai tenaga ahli bidang hukum untuk menyelamatkan perbaikan manajemen dan tata kelola pertambangan PT. Timah.

Mukhsin menyatakan, terbongkarnya kejahatan pertambangan timah dari penegakan hukum yang dilakukan secara serius oleh Kejaksaan Agung di areal kawasan PT.Timah yang berlangsung cukup lama merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut Mukhsin Nasir adalah sebuah keberhasilan langkah hukum yang positif, sebab kejahatan pertambangan timah seolah selama ini tidak tersentuh dari aparat penegak hukum Direktorat Dirjen Gakkum KLHK sebagai penyidik khusus di bidang kejahatan tindak pidana kehutanan.

Kehadiran penegakan hukum lembaga Kejaksaan terhadap kejahatan pertambangan, sebagai cermin mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Dirjen Gakkum KLHK agar tidak terkesan tidur melihat segala persoalan kejahatan hukum di wilayah kawasan hutan.

“Ini sebuah kelemahan Dirjen Gakkum KLHK dalam pengawasan dan penindakan segala kejahatan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh pebisnis perhutanan, khususnya pertambangan.

Maka terobosan hukum yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan sebagai momentum semua pihak untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan hukum pertambangan.

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Janji Segera Jemput Paksa Firli Bahuri

2 Januari 2025 - 17:45 WIB

images 2

Polisi Geledah Lima Rumah Terkait Kasus Judol Komdigi

2 Januari 2025 - 17:37 WIB

polisi geledah lima rumah terkait kasus judol komdigi 02012025 134408

BI dan OJK Bukan Entitas Bisnis Kok Kelola CSR, KPK Terus Mendalami Keterlibatan Semua Pihak

2 Januari 2025 - 17:07 WIB

images 1
Trending di Hukum