Menu

Mode Gelap
LPBHNU Kabupaten Tangerang Dukung PSN-PIK2 dalam Acara Pihak yang Kontra Tim 8 Prabowo Apresiasi Makan Bergizi Gratis, Sebut 41% Anak Sekolah Tak Sarapan Dapat Diatasi Mantan Kepala Bais: Sebut Berhasil atau Tidaknya BIN Hanya Presiden yang Tahu Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus 29 Hari, Jadi Kotak Pandora Membuka Tabir Sumber Uang Suap Kejaksaan Agung dan Ketua KPK Bertemu Bahas Apa, Cek Selengkapnya Korupsi Timah Merugikan 300 Triliun Denda Pengembalian Rp 12,2 Triliun, Sisanya Masih Misteri

Hukum

Komisi Kejaksaan RI Dorong Kejagung Kejar Aktor Intelektual Kasus Timah

 Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Perbesar

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik.

Kasus itu, antara lain perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dengan 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama.

Adapun rekomendasi Komjak RI kepada Kejasaan adalah jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara tersebut dengan memburu aktor intelektual serta memburu aset-aset koruptor untuk pengembalian kerugian negaranya.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komjak RI, Nurokhman pada konferensi pers capaian kinerja Komjak tahun 2024 di kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Nurokhman menjelaskan, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun.

Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp 12,2 triliun. “180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman.

Nurokhman yakin, Kejaksaan akan mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lainnya berdasarkan dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik korporasi maupun aktor intelektualnya.

“Kita yakin jaksa penyidik akan menjadikan fakta persidangan dan putusan majelis hakim menjadi petunjuk untuk mengejar tersangka lainnya, di antaranya perkara korporasinya,” tegasnya.

Perlu Bekerja Keras

Dia mengatakan, jaksa penyidik perlu bekerja keras untuk mengejar siapa yang bertanggungjawab dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan yang telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun tersebut.

“Publik tengah menunggu siapa mereka. Kita optimis jaksa penyidik mampu memburu aset-aset hasil kejahatan tersebut untuk pemulihan kerugian negara,” lanjutnya.

Nurokhman menjelaskan, tim pemantau dan pengawasan penanganan perkara korupsi timah merupakan implementasi dari tugas yang diemban oleh Komjak RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan dan kode etik; dan juga melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasannya.

Tim Komjak RI secara langsung juga melakukan pemantauan terhadap persidangan para Terdakwa yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dakwaan-dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sejumlah 17 orang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan. Putusan Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan unsur kerugian negara.

Kerugian negara yang mencapai 300T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

“Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Nurokhman.

Anggota Komjak RI lainnya juga turut hadir pada konferensi pers capaian kinerja Komjak tahun 2024, yaitu Babul Khoir, Heffinur dan Rita Selena Kalibonso.

Di kesempatan itu, Babul Khoir juga menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja jaksa di Indonesia yang masuk ke Komjak.

Tercatat, sepanjang tahun 2024, laporan masyarakat yang mengadukan soal jaksa bermasalah mencapai 869 laporan.

Dari jumlah itu, laporan terbanyak berasal dari Jakarta, disusul Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tupoksi dan regulasi yang ada.

Baca Lainnya

Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus 29 Hari, Jadi Kotak Pandora Membuka Tabir Sumber Uang Suap

8 Januari 2025 - 15:49 WIB

images 5 1

Kejaksaan Agung dan Ketua KPK Bertemu Bahas Apa, Cek Selengkapnya

8 Januari 2025 - 14:33 WIB

IMG 20250108 WA0009

Korupsi Timah Merugikan 300 Triliun Denda Pengembalian Rp 12,2 Triliun, Sisanya Masih Misteri

8 Januari 2025 - 08:23 WIB

images 3 2
Trending di Hukum