Menu

Mode Gelap
LPBHNU Kabupaten Tangerang Dukung PSN-PIK2 dalam Acara Pihak yang Kontra Tim 8 Prabowo Apresiasi Makan Bergizi Gratis, Sebut 41% Anak Sekolah Tak Sarapan Dapat Diatasi Mantan Kepala Bais: Sebut Berhasil atau Tidaknya BIN Hanya Presiden yang Tahu Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus 29 Hari, Jadi Kotak Pandora Membuka Tabir Sumber Uang Suap Kejaksaan Agung dan Ketua KPK Bertemu Bahas Apa, Cek Selengkapnya Korupsi Timah Merugikan 300 Triliun Denda Pengembalian Rp 12,2 Triliun, Sisanya Masih Misteri

Hukum

KPK Sebut Pertamina Rugi USD124 Juta, Cek Selengkapnya

 Kantor pusat Pertamina. Perbesar

Kantor pusat Pertamina.

Teropongistana.com Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian atas kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Eks VP LNG Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) diperiksa penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.

“Saksi AK didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta untuk periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2024.

Tessa enggan memerinci jawaban Achmad kepada penyidik. Kerugian diduga akibat LNG yang sudah dibeli tidak laku.

“(Kerugian diduga) karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ucap Tessa.

KPK juga mendalami soal penandatangan kontrak pembelian LNG yang terlanjut dibeli. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Manager Legal Services Producer Pertamina Cholil (C).

“Saksi C didalami terkait penandatanganan kontrak pembelian LNG, di mana saat itu, Pertamina belum punya calon pembeli,” ujar Tessa.

Tessa juga menyebut penyidik mendalami cara pikir Pertamina dalam pengadaan LNG yang berujung kerugian ini. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan VP SPBD Pertamina Ginanjar (G).

“Saksi G didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” kata Tessa.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Baca Lainnya

Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus 29 Hari, Jadi Kotak Pandora Membuka Tabir Sumber Uang Suap

8 Januari 2025 - 15:49 WIB

images 5 1

Kejaksaan Agung dan Ketua KPK Bertemu Bahas Apa, Cek Selengkapnya

8 Januari 2025 - 14:33 WIB

IMG 20250108 WA0009

Korupsi Timah Merugikan 300 Triliun Denda Pengembalian Rp 12,2 Triliun, Sisanya Masih Misteri

8 Januari 2025 - 08:23 WIB

images 3 2
Trending di Hukum