Lapor Kejaksaan, Anggota DPRD Lebak Kecam Oknum Pemerintah Desa Ciruji Gelapkan BLT 2024

Lapor Kejaksaan, Anggota DPRD Lebak Kecam Oknum Pemerintah Desa Ciruji Gelapkan BLT 2024

Smallest Font
Largest Font

TeropongIstana.com, Lebak | Oknum Pejabat kepala desa ciruji kecamatan banjarsari berisial (LH) diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin extrem triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp. 900.000 per Keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut disampaikan anggota komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah (rabu 26 Juni 2024), dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat harusnya menerima Rp. 900.000 untuk pagu bulan Januari-maret 2024, namun fakta dilapangan berdasarkan informasi yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp. 300.000 per orang bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

Padahal PJ Kades adalah pejabat struktural di kecamatan banjarsari yaitu kasi ekbangsos yang merupakan pembina Desa yang memiliki peran sangat penting di dalam pelaksanaan dan penyerapan dana desa agar tepat sasaran, harusnya memberikan contoh yang baik di dalam mengelola dan menggunakan dana desa bukan malah sebaliknya, kata musa.

Realisasi dana desa ciruji kecamatan banjarsari untuk BLT miskin extrem triwulan pertama yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa tahun 2024 Sebesar Rp. 129.600.000 dan baru direalisasikan sebesar Rp. 32.400.000 terang politisi Partai Persatuan Pembangunan, bahkan kata musa adanya dugaan penggelapan yang sama pada BLT DD tahun anggaran 2023 triwulan ke tiga yaitu Oktober-Desember 2023.

Mengenai adanya indikasi dugaan penggelapan terhadap dana BLT desa ciruji tersebut dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainya termasuk vidio pengakuan KPM kepada Kejari Lebak, Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas siapapun yang terlibat harus ditindak karena masyrakat miskin extrem dan kebanyakan lansia yang menjadi korban, jujur saya miris, sangat prihatin dan ko ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin statusnya ASN lagi.

Ini bukan soal nilai nominal tapi brokbroknya moralitas oknum Pj Kepala Desa, perangkat desa yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji.

(Dn) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Penulis Author