Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Megapolitan

Layanan E-Meterai Terganggu Saat Pendaftaran CASN, Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan


					Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (10/9/2024) Perbesar

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (10/9/2024)

Teropongistana.com JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian emeterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan reviu dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.

“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” tegas Robert di Jakarta, Minggu (8/6/2024).

E-materai menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.

Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi. Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.

“Kelangkaan e-materai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik,” jelas Robert.Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor.

Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-materai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Selanjutnya, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-materai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.

Hal ini telah disampaikan oleh pihak Ombudsman RI dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dengan PT Peruri pada Jumat (6/9/2024).

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan