Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Megapolitan

Rakernas 2025, Kejagung Buat Sistem Pantau Tuntutan se-Indonesia


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025. Perbesar

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025. Dia menyebutkan salah satu yang dibahas adalah tentang transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan sebagai advocaat generaal.

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” jelas Asep di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Asep menyebutkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.

Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.

Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045.

Baca Lainnya

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum

Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Meriahkan Hut Ri, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

Pemilihan Ketua RW10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat RW Layangkan Mosi Tidak Percaya

16 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Pemilihan Ketua Rw10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat Rw Layangkan Mosi Tidak Percaya
Trending di Megapolitan