Menu

Mode Gelap
Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan Kemenag Rayakan HAB ke-80 Dengan Sederhana, Dana Difokuskan untuk Korban Bencana

Megapolitan

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang


					Keterangan foto : Sekjen KBBI Musrianto, Jumat (21/11/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen KBBI Musrianto, Jumat (21/11/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh dan mendesak DPR RI Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lebih lanjut. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen KBBI Musrianto

“Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia, namun hingga kini mereka masih bekerja dalam kondisi sangat rentan, tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ucap Mursianto, Jumat (21/11/2025)

Dikatakan Musrianto, RUU PPRT harus menjadi payung hukum karena sangat mendesak untuk menjamin hak-hak dasar PRT antara lain:

– Kepastian jam kerja dan waktu istirahat
– Upah yang manusiawi
– Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
– Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan eksploitasi

Tanpa regulasi yang jelas, kata Musrianto jutaan PRT yang mayoritas perempuan terus menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan struktural. Dikatakan Musrianto, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh.

“KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi kelompok pekerja yang selama puluhan tahun termarginalkan. Pengesahan RUU ini juga akan menjadi bukti keseriusan Indonesia memenuhi standar ketenagakerjaan internasional (ILO Convention No. 189) dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Musiranto yang kerap disapa Musri.

“KBBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang tanpa penundaan lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak PRT yang hidup tanpa perlindungan hukum,” tambah Musri.

Pekerja Rumah Tangga telah terlalu lama menjadi korban sistem yang membiarkan mereka tak terlindungi. KBBI dengan tegas menyatakan.

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual

10 November 2025 - 08:30 WIB

Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual
Trending di Megapolitan