Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Hadiri Apel Ikrar Zero Halinar di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih di Panongan, TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak dan Pandeglang Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun

Nasional

Kades Benua Baru Marah ke PT Telen Prima Sawit, Ini Penyebabnya


					Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023) Perbesar

Keterangan foto; Ahmad Benni Kades Kutai Timur, Rabu (19/07/2023)

Teropongistana.com Kutai Timur – Pemerintah Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim mempertanyakan izin penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik.

“Kami meminta perusahaan menunjukan izin penggunaan jalan umum itu, karena masyarakat sangat dirugikan, selain kerusakaan jalan juga dampak lain yang ditimbulkan,” ungkap Kepala Desa (Kades) Benua Baru, Ahmad Benni saat dihubungi awak media, Rabu (19/7/2023).

Benni menjelaskan penggunaan jalan umum untuk kegiatan industri baik kelapa sawit maupun batu bara sudah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam perda tersebut pun memuat sanksi bagi perusahaan yang sengaja melanggar. “Apabila perusahan tidak bisa menunjukan surat izin tersebut maka ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar, dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan pidana selama 6 bulan,” tegas Mantan Aktivis LMND saat menjadi mahasiswa di Universitas Mulawarman ini.

Oleh karena itu, kata Benni pihaknya sudah menyurati PT Telen Prima Sawit pada 17 Juli 2023 dengan Nomor Surat 03.05/713/VII/2023. Apabila selama 7 hari pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas surat tersebut, maka pemerintah Desa Benua Baru akan melaporkan ke Bupati Kutim, DPRD Kutim, dan dinas terkait lainnya.

“Jika tidak ada tanggapan juga dari Pemkab Kutim kami akan bawa persoalan ini ke Gubernur Kaltim dan kami akan menutup paksa karena kami anggap pihak perusahaan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Benni.

Hingga berita ini diturunkan belum ada hak jawab dari PT Telen Prima Sawit. Upaya konfirmasi belum mendapat respon.

Penulis; David   (Red)

Baca Lainnya

Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim

8 Mei 2026 - 18:38 WIB

Gugatan Ptpn Iv Atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim

Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045

8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Libatkan Ribuan Siswa Dan Guru, Bnn Bentuk Agen Anti Narkoba Demi Indonesia Emas 2045

Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining

8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Hantavirus Merebak Di Kapal Pesiar, Komisi Ix Dpr Desak Pemerintah Siaga Dan Perkuat Skrining
Trending di Nasional