Menu

Mode Gelap
Dua Dirjen Mundur, Matahukum: Gaya Kerja Menteri KemenPKP Bikin Stres ​ Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik Kapal Pertamina Diawaki Penuh WNA, Matahukum: Minta Komisi VI DPR Panggil Pimpinan dan Kejagung Usut Kesalahan Usai Dua Kekalahan, Arsenal Kembali ke Jalur Juara dengan Kemenangan Tipis atas Newcastle

Nasional

Respons Minimalis Jokowi atas Kisruh KPK-TNI


					Keterangan Poto: Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Perbesar

Keterangan Poto: Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.

Jakarta – Merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.

Respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum. Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” Jakarta, 01/8/2023.

Pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.

Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI. Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer.

Baca Lainnya

Dua Dirjen Mundur, Matahukum: Gaya Kerja Menteri KemenPKP Bikin Stres ​

27 April 2026 - 21:01 WIB

Dua Dirjen Mundur, Matahukum: Gaya Kerja Menteri Kemenpkp Bikin Stres ​

Tagih Pajak Door to Door: Jangan Sampai Jadi Pemicu Konflik Baru

27 April 2026 - 13:12 WIB

Anggota Komisi Xi Dpr Ri Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb), Marwan Jafar.

CBA Desak Audit dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik

27 April 2026 - 12:27 WIB

Cba Desak Audit Dan Pemeriksaan, Abdi Rakyat Tegaskan Tarif Di Kemenaker Tak Sesuai Tujuan Pelayanan Publik
Trending di Headline