Menu

Mode Gelap
Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH Sambil Pencitraan, Dewan Erik Heriana Hadir Gotong Royong Bangun Jalan di Cibadak Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR

Nasional

Jalankan Fungsi Legislatif, Komisi II DPR RI Panggil DKPP


					Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Jumat (24/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Jumat (24/1/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Komisi II DPR mengadakan rapat evaluasi kinerja secara tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (12/2/2025)

“Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance, ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balances. Jadi kita menjalankan fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat,” kata politisi Demokrat tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu mengaku tak paham rapat tersebut dilaksanakan tertutup. Namun, apabila terlihat adanya teguran-teguran dari legislator, menurut dia hal itu menimbulkan kesan beragam.

“Ya kalau menegur kan kita enggak boleh, kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kaya apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi,” ucap Dede.

Dia menekankan saat ini Komisi II DPR juga ingin mengevaluasi terkait pemilihan. Para legislator mengeklaim mendapat keluhan dari masyarakat dan membutuhkan solusi konkret.

“Saya pikir evaluasi pilkada tetap harus dilakukan terus, kemudian mendengar masukan-masukan, mengenai kesulitan-kesulitan, yang mungkin perlu kita lihat (juga) adalah kinerja,” ucap politisi dari partai berlambang mercy tersebut.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Baca Lainnya

Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

2 Mei 2026 - 23:01 WIB

Refleksi Hardiknas 2026, Pb Pii Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Komisi Ix Dpr Ri Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan Uu Cipta Kerja, Ruu Ketenagakerjaan Harus Adil

18 Kebijakan Strategis, Prabowo Angkat Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

2 Mei 2026 - 13:21 WIB

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Umkm Dan Hilirisasi Jadi Fokus
Trending di Nasional