Menu

Mode Gelap
Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

Nasional

Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


					Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding. Perbesar

Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding.

Teropongistana.com Jakarta – Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito.

Hary Tanoe dilaporkan oleh Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

“Sekitar bulan Januari 2025, ditemukan laporan keuangan PT CMNP dan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo yang diduga palsu,” tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar Dolar AS atau setara Rp103 triliun.

PT CMNP sebelumnya juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama ke PN Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Gugatan ke PN Jakpus ini pun telah direspons PT MNC Asia Holding Tbk melalui direktur legal Chris Taufik. Dikatakan, permasalahan MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi tahun 1999 atau sudah lebih dari 20 tahun lalu.

“Transaksi yang dimaksud adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, di mana CMNP memiliki negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank,” kata Chris Taufik.

MNC Asia Holding berpandangan, substansi gugatan CMNP terkesan dipaksakan, penerbit NCD bermasalah karena Unibank saat ditutup bukan berstatus perseroan.

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

17 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator Ke Polisi

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri
Trending di Nasional