Menu

Mode Gelap
CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​ BaraNusa Soroti Aksi Dukungan MBG, Minta Telusuri Kepentingan di Baliknya Pemadaman Berulang dan Utang Rp804 Triliun, GSBK Minta Presiden Copot dan Periksa Dirut PLN

Nasional

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal


					Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025). Perbesar

Keterangan Foto : Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Teropongistana.com Jakarta — Sikap tegas pemerintah untuk mengumumkan sanksi penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran melalui siaran pers pada Senin (21/4/2025) lalu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, khususnya dalam pengawasan produk. Sebab, meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus menerus tetap harus kita laksanakan sebagaimana perintah Undang-undang. Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya.” lanjutnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

“Bahkan, begitu pentingnya pengawasan jaminan produk halal, Undang-undang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan JPH.” sambungnya pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.

“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id.” tegasnya.

Baca Lainnya

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada

21 Juni 2026 - 23:18 WIB

Pdip Fleksibel Di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada

Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​

21 Juni 2026 - 23:04 WIB

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mbg, Matahukum Minta Nanik Diperiksa Dan Dicopot ​
Trending di Nasional